Jakarta, Pahami.id –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan membebaskan apartemen dan menara dengan nilai penjualan objek Pajak (NJOP) di bawah RP650 juta di atas pajak tanah bangunan pedesaan dan perkotaan (UN-P2).
Dia mengatakan pembebasan PBB dimuat oleh perintah gubernur nomor 281 tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret.
“Jika ada apartemen bahwa NJOP berada di bawah RP650 juta, PBB juga gratis,” kata Pramono di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat pada hari Rabu (3/26).
Pramono mengatakan flat di Jakarta dengan NJOP di bawah RP650 juta ditempati oleh warga kelas menengah -ke -kecil. Dengan begitu, dia pikir UN-P2 harus gratis.
Tidak hanya untuk menara, ia juga pajak gratis untuk rumah dengan NJOP di bawah RP2 miliar.
“Kami akan segera mensosialisasikannya untuk NJOP di bawah RP2 miliar, kami akan melepaskan PBB, untuk NJOP di bawah RP650 juta untuk apartemen, flat, dll., Kami melepaskan NJOP,” katanya.
Mantan era Jokowi Seskab percaya bahwa kebijakan ini akan menguntungkan komunitas kelas menengah bawah di Jakarta. Namun, Pramono menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan sebagainya.
Dia menjelaskan bahwa kepemilikan rumah kedua akan mendapatkan 50 persen dari rilis, sedangkan yang ketiga dan seterusnya masih dikenakan pajak penuh.
“Jadi NJOP di gedung pertama sepenuhnya dirilis, jika NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga dibayar penuh karena dia bisa,” katanya.
(MNF/DAL)