Jakarta, Pahami.id —
Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang turut mengesahkan Bahlil Lahadalia selaku Ketua Umum (Ketum) didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Pengadilan Negeri Jakarta Barat).
Tuntutan tersebut salah satunya dilontarkan kader internal Partai Golkar M. Rafik. Dia menjelaskan, gugatan itu diajukan karena pelaksanaan Munas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar.
Pasalnya, kata dia, berdasarkan Pasal 39 Ayat 2 angka 2 M/ART Golkar 2019 menyebutkan Munas hanya perlu dilaksanakan pada Desember 2024, bukan Agustus lalu.
Perintah pelaksanaan Munas XI sudah jelas dan tegas sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pokok Partai Golkar hasil Munas XI Golkar Tahun 2019 yang menyebutkan Munas dilaksanakan setiap 5 tahun sekali pada bulan Desember, ujarnya. berkata kepada CNNIndonesia.comSabtu (24/8).
Ia menilai, Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Plt Ketua beserta Sekjen dan pengurus lainnya harus bisa melanjutkan sisa masa jabatan Airlangga Hartarto yang telah mengundurkan diri hingga Desember 2024.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan kepemimpinan Agus Gumiwang yang segera membentuk forum Musyawarah Nasional pada 20-21 Agustus dan mengeluarkan Keputusan Panitia pada 15 Agustus 2024.
“Makanya salah satu pengaduan kami ke PN adalah menanyakan PN itu saja “Batalkan seluruh keputusan Munas XI tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta yang inkonstitusional karena dasar hukum pelaksanaannya salah,” jelasnya.
Di sisi lain, Rafik juga berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat membatalkan seluruh keputusan Munas XI Partai Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.
“Untuk sementara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI cq Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) belum segera menerima laporan resmi perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 karena kasus ini diajukan ke Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Rafik juga menjelaskan, gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tanggal 23/08/2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, Partai Golkar siap menghadapi gugatan atas keputusan Munas yang diajukan ke pengadilan.
“Silakan masyarakat menuntut, semua berhak menggugat, kita kelola saja sesuai aturan AD/ART serta ketentuan hukum dan konstitusi,” kata Adies, Sabtu (24/8).
Adies menilai tidak ada aturan dalam AD/ART yang dilanggar dalam penyelenggaraan Munas Golkar.
Kata dia, seluruh proses konversi AD/ART mengenai tanggal, bulan, dan tahun Munas Golkar telah ditetapkan dan disahkan sejak Rapat Paripurna DPP dan Rapimnas Partai Golkar.
“Seluruh pemegang hak pilih di DPD Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota serta Badan Pendiri dan Pendiri yang berjumlah 561 suara semuanya meminta agar Munas dipercepat agar dapat dilaksanakan pada Agustus 2024, ” lanjutnya.
(tfq/arh)