Jakarta, Pahami.id –
Pengadilan Kriminal Internasional (Pengadilan Kriminal Internasional/ICC) Batalkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas Mohammed Diab Ibrahim Al Masri atau dikenal sebagai Mohammed Deif pada hari Rabu (26/2).
Keputusan itu datang setelah jaksa penuntut (jaksa) mengatakan kepada hakim ICC bahwa mereka memiliki informasi yang cukup dan dapat diandalkan tentang kematian Deif.
“Akibatnya, rapat umum memutuskan untuk menghentikan proses deif dan menyatakan bahwa surat perintah itu menangkapnya,” kata Ketua Hakim Nicolas Guillou dalam sebuah keputusan tertulis, mengutip BARU BARU.
ICC mengeluarkan surat penangkapan terhadap DEIF pada November 2024 dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Penangkapan Deif atas tuduhan pembantaian selama serangan pada 7 Oktober 2023 termasuk pemerkosaan dan sandera.
Israel kemudian menanggapi serangan Hamas dengan invasi skala besar ke Palestina hingga saat ini. Sebagai hasil dari operasi mereka, lebih dari 48.000 orang tewas dan ribuan rumah dan fasilitas beradab dihancurkan.
Deif menjadi salah satu kematian dalam serangan udara Israel di Gaza pada Juli 2023.
Namun, ketika surat kematian dan penangkapan Hamas tampaknya tidak mengkonfirmasi situasi deif saat ini. Kelompok itu hanya mengumumkan kematian bosnya pada bulan Januari.
(Isa/DNA)