Jakarta, Pahami.id —
Sekjen PDIP Halo Kristiyanto telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Harun Masiku.
Petugas Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, permohonan praperadilan sudah diterima pada Jumat (10/1).
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025 menerima permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon Hasto Kristiyanto dan Termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” demikian keterangannya kepada wartawan, Jumat ini.
Permohonan praperadilan Hasto telah didaftarkan dengan nomor perkara No. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Sidang pertama akan digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, Hasto diduga terlibat korupsi mantan Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya penggantian sementara (PAW) Harun Masiku. Pengumuman tersangka Hasto disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA mengeluarkan fatwa dan mengupayakan penggantian calon legislatif yang seharusnya masuk DPR melalui PAW, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.
Bahkan surat undangan pelantikan Riezky juga dipegang oleh HK (Hasto Kristiyanto), kata Setyo.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengganti sementara (PAW) dan tersangka kasus penghalangan penyidikan (penghalangan keadilan).
Sebelumnya, Hasto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pada pekan ini, namun pihak meminta ditunda karena masih mengurus HUT PDIP pada Jumat ini.
Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto dalam kasus ini menjadi 13 Januari. Karena adanya penjadwalan ulang, Hasto pun memastikan bakal hadir.
“Saya menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk hadir pada tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Dan saya akui sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dan memberikan bukti terbaik saya,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (8/1).
(ibu/anak)