Berita Harvey Moeis Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

by


Jakarta, Pahami.id

Harvey MoesTerdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah tbk yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) juga dituntut jaksa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, selain divonis 12 tahun penjara dan denda Rp . 1 miliar subsider satu tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai suami aktris Sandra Dewi ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di kawasan IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ). .

“Jaksa (hakim) mendakwa terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar,” kata jaksa saat membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/1). 9) sore.


Pembayaran ganti rugi ditetapkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau tidak sukarela.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, maka harta benda tersebut akan disita jaksa dan dilelang. Jika Harvey, saat divonis bersalah, tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar restitusi, ia akan divonis enam tahun penjara.

Harvey Moeis dan beberapa pihak lainnya disebut menimbulkan kerugian keuangan nasional sebesar Rp 300,003 triliun terkait kasus dugaan pidana korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di kawasan IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022. .

Total Kerugian Negara Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perdagangan Komoditas Timah Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE .04.03 /S-522/D5 /03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Harvey dan orang kaya raya Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut mendapat Rp 420 miliar masing-masing Rp 210 miliar.

Helena divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, satu tahun penjara, ditambah uang pengganti Rp 210 miliar, empat tahun penjara.

(ryn/fea)