Berita Harta Kekayaan Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

by

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan independen terhadapnya Gregory Ronald Tannur (31) sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Menurut hakim, meninggalnya Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan luka dalam akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi pidana terhadap nyawa diadili oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik bersama hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (24/7) dalam sidang terbuka untuk umum.


CNNIndonesia.com merangkum daftar harta kekayaan ketiga hakim yang menjatuhkan putusan bebas.

Erintuah Damanis

Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Erintuah Damanik melaporkan harta sebesar Rp 8 miliar. Data tersebut diserahkan ke KPK pada 16 Januari 2023.

Damanik memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 3.140.000.000. Rinciannya, tanah di Merangin seluas 298 meter persegi, hasil produksi sendiri, Rp 50.000.000; Tanah 454 meter persegi di Pontianak, penghasilan sendiri, Rp 50.000.000; Tanah 11.573 meter persegi di Simalungun, warisan Rp700.000.000.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 213 meter persegi/150 meter persegi di Pontianak, pendapatan sendiri Rp 750.000.000; tanah dan bangunan seluas 208 meter persegi/118 meter persegi di Semarang, pendapatan sendiri, Rp 1.400.000.000; serta tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi/180 meter persegi di Merangin, pendapatan sendiri Rp 190.000.000.

Mantan Humas PN Medan itu juga menyampaikan haknya atas kendaraan senilai total Rp 781.000.000.

Terdiri dari Mini Bus Toyota Kijang Innova 2007 buatan sendiri Rp 75.000.000; Sepeda motor Yamaha Mio tahun 2014, hadiah dengan akta, Rp 6.000.000; Minibus Toyota Fortuner 2018 buatan sendiri Rp 375.000.000; dan Honda CRV Minibus 2018 buatan sendiri Rp 325.000.000.

Damanik yang saat ini menjabat sebagai Pengawas Madya (IV/h) juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 634.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 3.500.000.000, sehingga total harta tersebut berjumlah Rp 8.055.000.000.

Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan laporan tanggal 14 Januari 2022. Saat itu, Damanik melaporkan harta sebesar Rp7.516.000.000.

Mangapul

Mangapul asal Labuhanbatu, Sumatera Utara ini telah melaporkan harta terbarunya ke KPK pada 11 Januari 2024 dengan total Rp 1.316.900.000 (Rp 1,3 miliar).

Ia memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp1.275.000.000. Rinciannya tanah dan bangunan seluas 13.000 meter persegi/200 meter persegi di Labuhanbatu, warisan Rp 400.000.000; tanah dan bangunan seluas 327 meter persegi/168 meter persegi di Medan, pendapatan sendiri, Rp 700.000.000; dan tanah 145 meter persegi di Deli Serdang, produksi sendiri, Rp 175.000.000.

Hakim yang membebaskan kedua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan juga memiliki harta kendaraan senilai Rp66.000.000.

Terdiri dari Mini Bus Toyota Kijang Tahun 2011 senilai Rp 60.000.000; sepeda motor Honda Kharisma tahun 2004 Rp 2.000.000; dan sepeda motor Honda Spacy tahun 2013 Rp 4.000.000. Semua aset ini dihasilkan sendiri.

Mangapul juga mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp105.900.000; kas dan setara kas Rp 230.000.000; dan hutang sebesar Rp 360.000.000.

“Total aset Rp 1.316.900.000,” seperti dilansir laman elhkpn.kpk.go.id.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan laporan tahun sebelumnya. Pada 25 Januari 2023, Mangapul melaporkan harta senilai Rp1.281.900.000.

Heru Hanindyo

Heru Hanindyo yang bertugas di PN Surabaya sejak November 2023 memiliki harta senilai Rp 6.716.586.892 berdasarkan laporan tertanggal 19 Januari 2024.
Heru memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp4.450.000.000.

Rinciannya, tanah 282 meter persegi di Cianjur, hibah tanpa akta, Rp 840.000.000; tanah dan bangunan seluas 135 meter persegi/103 meter persegi di Tangerang, hibah tanpa akta, Rp 1.470.000.000; Tanah 150 meter persegi di Denpasar, penghasilan sendiri, Rp 525.000.000; dan tanah 400 meter persegi di Badung, hasil produksi sendiri, Rp 1.240.000.000; dan tanah 220 meter persegi di Bandung Barat, produksi sendiri, Rp 375.000.000.

Heru yang pernah bertugas di Pengadilan Tipikor Manokwari juga memiliki Mobil Mini Bus Daihatsu Taruna produksi sendiri tahun 2002 senilai Rp 70.000.000 dan Minibus Toyota Kijang tahun 1997 yang dihibahkan melalui akta senilai Rp.

Selain itu, ia juga memasukkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp151.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp1.980.586.892.

Jumlah harta tersebut lebih besar dibandingkan laporan tanggal 31 Januari 2023. Saat itu, Heru memiliki harta sebesar Rp 6.369.573.259.

(ryn/tidak)