Jakarta, Pahami.id —
Seorang hakim di Argentina memerintahkan penangkapan tersebut Presiden NikaraguaDaniel Ortega, atas dugaan pelanggaran HAM sistematis.
Perintah tersebut juga mencakup Wakil Presiden Rosario Murillo, yang juga istri Ortega.
Surat perintah penangkapan ini didasarkan pada prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan suatu negara untuk mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan di luar yurisdiksi teritorialnya. Prinsip ini sering digunakan untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan pejabat tinggi pemerintah di negara lain.
Menurut pengacara yang mengajukan perkara, Dario Richarte, keputusan ini diambil setelah adanya bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Ortega dan Murillo dalam pelanggaran HAM sistematis.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut diduga terjadi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk penindasan terhadap oposisi politik dan kebebasan berekspresi di Nikaragua.
“Langkah ini diambil untuk memastikan kejahatan terhadap kemanusiaan tidak dibiarkan begitu saja,” kata Richarte kepada AFP, Senin (30/12).
Kasus ini diperkirakan akan memicu ketegangan diplomatik antara Argentina dan Nikaragua. Ortega yang berkuasa sejak 2007 kerap dituduh menggunakan kekuatan represif untuk membungkam kritik dan membatasi hak rakyatnya.
Sementara itu, pemerintah Nikaragua belum memberikan tanggapan resmi terkait perintah penangkapan tersebut. Para pengamat menilai keputusan ini bisa menjadi contoh penting dalam menegakkan keadilan internasional terkait pelanggaran HAM.
Kasus ini akan terus diawasi oleh komunitas internasional terutama karena prinsip yurisdiksi universal jarang digunakan terhadap kepala negara yang sedang menjabat.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap tuduhan yang dilayangkan terhadap Ortega dan Murillo.
(tim/bukan)