Berita Pj Gubernur DKI Akan Revisi Pergub Usai Iuran BPJS Harvey-Sandra Dewi

by


Jakarta, Pahami.id

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akan mengkaji Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi timah. Harvey Moes dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program tersebut BPJS Kesehatan.

“Kami juga akan membahas revisi Peraturan Gubernur dalam waktu dekat termasuk pembersihan datanya,” kata Plt Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi usai menggelar Muhasabah dan Zikir di Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/12) sore.

Teguh menjelaskan, sejak 2017-2018, Pemda DKI telah memberikan perlindungan UHC (Universal Health Coverage) kepada hampir seluruh warganya. Baginya, kebijakan ini memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.


Ia pun memastikan Harvey dan Sandra Dewi juga terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Pemprov sejak Maret 2018. Namun, Teguh memastikan akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut menyusul pelayanan yang belum memenuhi target.

“Ada target pemerintah sebesar 95 persen [warga DkI] masuk UHC. Dan Pak Harvey dan Sandra Dewi pun masuk. Yang bisa kita yakini adalah [dievaluasi]”lanjutnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan sepakat iuran BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra ditanggung pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan hak pengobatan kelas 3.

Kepala Humas BPJS Kesihatan, Rizzky Anugerah mengatakan, seluruh warga suatu daerah yang belum mendaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia diberikan hak pengobatan kelas 3, juga bisa dilindungi oleh pemerintah daerah.

Nama-nama yang masuk dalam segmen PBPU Pemerintah Daerah sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, tegas Rizzky.

Harvey Moeis merupakan sosok koruptor di sektor pertambangan. Suami artis Sandra Dewi ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Beliau mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Meski Harvey Cs diduga merugikan negara Rp300,003 triliun, ia hanya divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(rzr/tidak)