Jakarta, Pahami.id —
Ketua Fraksi Partai GerindraBudisatrio Djiwandono, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden alias ambang batas presiden.
Dia memastikan putusan dalam revisi produk hukum tersebut akan dilaksanakan sesuai amanat putusan MK.
“Suku Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar pelaksanaan putusan bisa efektif dan sesuai amanat putusan MK,” kata Budisatrio dalam keterangannya, Jumat (3/1).
Dia mengatakan, masih ada beberapa tahapan yang perlu disetujui sebelum keputusan tersebut diresmikan sebagai produk uji undang-undang.
Budisatrio menyatakan, pada prinsipnya Partai Gerindra menganut prinsip demokrasi.
Budi menegaskan, keputusan MK bersifat final mengikat. Ia pun memastikan Fraksi Gerindra akan menjaga putusan MK sebagai amanah demokrasi.
“Kami menghormati dan siap mematuhi putusan MK. Nanti akan kami kaji lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.
Presidential treshold yang diatur dalam UU Pemilu kini telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya.
Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 222 UU Pemilu tidak sejalan dengan prinsip persamaan hukum dan pemerintahan, hak untuk berjuang sendiri secara kolektif, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1). ). Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Kata dia, pemerintah menghormati dan menaati putusan MK tanpa menempuh jalur hukum apa pun.
Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat, kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1).
Yusril yang juga pakar hukum tata negara melihat adanya perubahan sikap Mahkamah Konstitusi terhadap norma Pasal 222 UU Pemilu dibandingkan putusan sebelumnya. Pasal ini merupakan salah satu pasal yang sering diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materinya.
Namun apapun pertimbangan hukum MK dalam mengambil keputusan tersebut, pemerintah menghormatinya dan tentunya tidak bisa berkomentar sebagaimana yang bisa dilakukan oleh akademisi atau aktivis, kata Yusril.
(mnf/dna)