Jakarta, Pahami.id –
Mantan Presiden Perancis, Nicolas Sarkozydibebaskan dari penjara dan kembali ke rumah pada Senin (10/11) setelah dijebloskan ke penjara pada 21 Oktober atas tuduhan konspirasi kriminal.
Dilansir Reuters, pengadilan Paris memutuskan Sarkozy bisa dibebaskan, sementara dia mengajukan banding atas putusan atas tuduhan konspirasi.
Menurut pengadilan, Sarkozy tidak menimbulkan risiko melarikan diri, dan oleh karena itu tidak dapat dipenjarakan selama mengajukan banding.
Sarkozy dipenjara setelah dinyatakan bersalah pada bulan September karena bersekongkol untuk mendapatkan dana bagi pencalonan presiden tahun 2007 dari pemimpin Libya Muammar Gaddafi.
Mantan pemimpin konservatif yang menjabat presiden pada 2007 hingga 2012 itu mengatakan, berada di penjara sangatlah sulit.
“Kebenaran akan menang, inilah fakta yang diajarkan kehidupan kepada kita,” tulis Sarkozy di X setelah dibebaskan.
September lalu, Sarkozy langsung dijebloskan ke penjara karena hakim menganggap kejahatan mantan presiden itu “sangat serius”. Dia telah dipenjara di penjara La Sante di Paris sejak Oktober lalu.
Selama persidangan, Sarkozy membantah melakukan kesalahan dan mengatakan dia adalah korban balas dendam dan kebencian. Dai mengatakan dia akan menghormati segala tuntutan pengadilan jika dia dibebaskan.
“Saya orang Prancis, saya mencintai negara saya, saya memperjuangkan kebenaran terjadi, saya akan mematuhi semua kewajiban yang dibebankan kepada saya,” ujarnya.
Sejak mengundurkan diri, Sarkozy menghadapi beberapa tuntutan hukum. Tahun lalu pengadilan tertinggi Perancis menguatkan putusan dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, yang mengharuskan Sarkozy mengenakan gelang kaki elektronik selama satu tahun.
Tahun lalu, pengadilan banding juga menguatkan putusan terpisah atas tuduhan pendanaan kampanye ilegal pada pemilu 2012.
(DNA/DNA)

