Berita Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Gogo Galesung Ikut Dipatsus Kasus Bintoro

by


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jaya Menangani Tuduhan Rp20 miliar oleh mantan Polisi Metro Jakarta Selatan Rescrim AKBP Bintoro.

Kepala Propam Polda Metro Jaya Komisaris Radjo Alriadi Harahap mengatakan ada empat petugas polisi yang diseret dalam kasus tersebut dan telah ditempatkan di penyelesaian khusus (Patsus).

Dikutip di antara, keempat polisi yang dibayar adalah AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung (mantan metro metro Metro Jakarta Jakarta Jakarta) dan Kepala Polisi Metro Jakarta) dan Kepala Kepolisian Jakarta Satreskrim).


“Bagi mereka yang relevan dan tiga lainnya telah ditransfer dari posisi mereka dan menjalankan Patsus di tawaran propam PMJ,” kata Radjodi Polda Metro Jaya pada hari Rabu (1/29).

AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Polisi Metro Jakarta Selatan. Bintoro memimpin penyelidikan pembunuhan yang diduga dengan tersangka Arif Nugroho (AN) Alias ​​Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Sementara itu, Gogo Galesung menjabat sebagai Polisi Jakarta Selatan Jakarta Selatan yang menggantikan AKBP Bintoro pada pertengahan -2024.

Berdasarkan pencarian dari berbagai sumber, pada awal 2025 GOGO dipindahkan ke Kasubdit 2, itu diselesaikan oleh Pola Metro Jaya.

Radjo mengatakan dia telah membuka penyelidikan atas tuduhan pelanggaran etika Bintoro dan teman -temannya.

“Selain itu, Propam akan menyelesaikan proses investigasi, segera melakukan sesi etika pada orang yang relevan, kami juga menjelaskan korban dan menemukan tuduhan keterlibatan dalam pihak lain dalam kasus ini,” katanya.

Radjo berjanji untuk menyelidiki kasus ekstensi yang cermat. Dia mengaku memanggil beberapa saksi lain untuk menyelesaikan bukti.

Kasus yang ramai dimulai dengan kasus pembunuhan dan kekerasan yang diduga terhadap dua anak kecil yang diselidiki oleh AKBP Bintoro dengan mempengaruhi 2 tersangka, yaitu seorang dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Dua korban adalah anak di bawah umur dengan N dan X. awal.

Keduanya diduga diberi makan oleh obat -obatan untuk kelebihan. Mereka juga didakwa setelah diperkosa dan meninggal.

Kasus ini dilaporkan ke kantor polisi Jakarta Selatan dan terdaftar di LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polisi Metro Jakarta Selatan dan LP/B/1179/IV/2024/Polisi Metro SPKT/Jakarta pada April 2024.

AKBP Bintoro sebagai Polisi Polisi Jakarta Selatan Metro Reskrim pada saat itu. Tetapi narasi virus itu mengatakan bahwa AKBP Bintoro membuatnya karena dia tahu bahwa salah satu tersangka memiliki keluarga dengan bos dari salah satu perusahaan yang terlibat dalam sektor kesehatan.

Bintoro membantah bahwa dia telah memperpanjang RP20 miliar pada tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

“Tersangka atas nama yang tidak sadar dan mengubah berita palsu tentang saya untuk memperpanjang orang itu. Faktanya, ini adalah fitnah,” kata Bintoro.

(Antara/isn)