Jakarta, Pahami.id —
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap ada aliran dana korupsi dari eks Gubernur tersebut Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba ke Puteri Indonesia 2022 Gusti Chairunnysa Kusumayuda.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat menghadirkan Gusti Chairunnysa Kusumayuda sebagai saksi terdakwa Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (31/7).
Wanita asal Kabupaten Halmahera Utara ini mengaku menerima 10 kiriman uang dengan total nilai Rp 200 juta. Gusti mengatakan, uang tersebut dikirimkan Abdul Gani Kasuba melalui asistennya bernama Ramadhan Ibrahim.
“Saya menerima uang sebanyak 10 kali dari terdakwa AGK yang dikirimkan AGK melalui asistennya Ramadhan Ibrahim untuk biaya pendidikan mengikuti ajang putri Indonesia tahun 2022 sebesar Rp 200 juta,” jelasnya dalam persidangan.
Gusti mengaku menerima uang mulai ia temui setelah bertemu dengan Abdul Gani Kasuba saat mengikuti ajang Puteri Indonesia mewakili wilayah Maluku Utara.
Katanya, uang kiriman mantan Gubernur Maluku Utara itu kemudian ia gunakan untuk membantu biaya kuliah. Setiap kali mengirimkan uang, Gusti mengaku akan dihubungi melalui telepon oleh Abdul Gani Kasuba.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Abdul Gani tak membantah pernyataan Gusti. Abdul Gani menilai penyerahan uang itu wajar karena Gusti pernah mewakili Maluku Utara pada acara tersebut.
Selain saksi Gusti, jaksa juga menghadirkan beberapa rekannya antara lain Budi Liem, Reni Laos, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Jerfis, Hamrin Mustari, Imelda, Simon Suyanto, Kamarudin, Muhammad Assagaf, Indra Grafis, Hairuddin.
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota, Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo dan Samhadi.
(tfq/ugo)