Jakarta, Pahami.id —
DPR mengusulkan perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui revisi UU No. 19 Tahun 2006 terkait ingintimpres.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, gagasan perubahan nomenklatur merupakan aspirasi seluruh Fraksi DPR.
“Perubahan di sini hanya terkait persoalan saja. Pertama, soal perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Tertinggi,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).
Nantinya, revisi undang-undang tersebut juga akan mengubah jumlah anggota. Saat ini Wantimpres diisi oleh seorang ketua dan delapan anggota, sedangkan undang-undang baru akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Supratman menjelaskan, tidak ada pembatasan terhadap anggota DPA sehingga tidak membatasi gerak presiden.
Ia meyakini, semakin banyak pihak yang bisa memberikan masukan kepada presiden, maka akan semakin baik.
Yang ketiga soal perlunya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Itu semua soal kelembagaan, ujarnya.
Namun, kata Supratman, fungsi DPA tidak akan berbeda dengan yang diemban Wantimpres saat ini. DPA sendiri merupakan lembaga petinggi negara sebelum akhirnya dibubarkan pada era reformasi tahun 1998.
Pembubaran DPA bertepatan dengan penghapusan Bab IV tentang DPA dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui amandemen keempat pada bulan Agustus 2002.
Sebelum dibubarkan, DPA wajib menjawab pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usulan kepada pemerintah.
Hari ini, seluruh Fraksi di Baleg DPR menyetujui revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) untuk dibawa ke Paripurna untuk menjadi usulan inisiatif DPR.
Dengan demikian, Fraksi Kesembilan menyetujui RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 sebagai rancangan inisiatif DPR RI, kata Ketua DPR Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Rabu (8/9). ).
“Apakah draf ini bisa kita lanjutkan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, disepakati?” Penambahan tersebut diikuti dengan persetujuan dari suku.
Usulan Inisiatif DPR
Kesembilan fraksi di Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUUWantimpres) untuk dibawa ke Paripurna untuk menjadi usulan inisiatif DPR.
Dengan demikian, Fraksi Kesembilan menyetujui RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 sebagai rancangan inisiatif DPR RI, kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Rabu (8/9). ).
“Apakah draf ini bisa kita lanjutkan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, disepakati?” tambahnya diikuti dengan persetujuan klan.
Baleg Anggota DPR dari Fraksi NasDem Rico Sia menyebutkan beberapa hal yang diusulkan perubahan RUU Wantimpres termasuk perubahan nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Menurut Rico, lembaga ini nantinya bisa sejajar dengan lembaga atau kementerian lain. Ia menambahkan, lembaga ini bertugas memberikan masukan kepada Presiden agar setiap kebijakan sesuai dengan prinsip hukum dan demokrasi.
“Dalam pemberdayaan lembaga ini dengan mengembalikan status dan kedudukannya kepada Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga nasional setara dengan lembaga lainnya,” kata Rico.
Rico mengatakan, fraksi partainya telah mempelajari dan mengkaji usulan perubahan RUU tersebut dan menyetujuinya sebagai usulan inisiatif DPR. Nantinya, setelah dikonfirmasi dalam Paripurna, DPR akan menunggu Keputusan Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas antara pemerintah dan DPR.
(mnff)