Jakarta, Pahami.id –
Mantan Regent Bone Bolango Hamim Pou bebas dalam kasus yang dikatakan korup dalam bantuan sosial (Bantuan sosial) senilai Rp 1,7 miliar. Keputusan Pengadilan Korupsi Kota Gorontalo (PN) membuat air mata Hamim meletus di persidangan.
Panel hakim mengatakan Hamim tidak terbukti secara hukum telah melakukan tindakan kriminal seperti dalam tuduhan jaksa penuntut (JPU).
“Perlambat terdakwa Hamim Pou dari semua tuduhan jaksa penuntut. Menghilangkan kasus kepada pemerintah,” kata ketua panel Effendy Kadengkang dalam membaca keputusannya MomentscomRabu (7/23).
Panel juri juga meminta hak Hamim untuk dipulihkan, baik kemampuan, posisi dan martabat dan martabat mereka. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari pusat penahanan.
“Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan negara itu segera setelah keputusan itu diucapkan,” kata hakim dalam keputusannya selama persidangan.
Dalam pertimbangannya, panel hakim menyatakan bahwa tidak ada tindakan melawan hukum dalam kasus Hamim. Panel juri tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Hamim memiliki manfaat pribadi yang baik dari materi dan politik.
Perkiraan bantuan sosial yang didistribusikan oleh distrik Bone Bolango di era kepemimpinan HAMIM juga dianggap sebagai target, baik untuk masjid, siswa dan lembaga pendidikan. Panel juri juga menemukan bukti adanya kepentingan politik Hamim meskipun ada distribusi bantuan sosial.
Dalam tuduhan jaksa penuntut sebelumnya, Hamim dituduh menggunakan dana bantuan sosial untuk menarik simpati komunitas Bolango tulang untuk keuntungan politik. HAMIM dianggap memberikan bantuan sosial untuk tahun fiskal 2011 dan 2012 tanpa menggunakan saran dari pelamar bantuan.
HAMIM dituduh melanggar Pasal 2 dari paragraf 1 JIMPO Pasal 18 Hukum 31 1999 tentang pemberantasan korupsi (korupsi) bersamaan dengan hukum nomor 20 pada tahun 2021 dan Pasal 55 KUHP 1 1. Jaksa penuntut juga menuntut bahwa Hamim Pou telah didakwa selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Menangis di pelukan istrinya
Setelah mendengar keputusan bebas, gema para peserta sesi dapat didengar di dalam ruangan. Segera setelah persidangan berakhir, air mata Hamim keluar ketika dia datang dan memeluk istrinya.
Hamim kemudian keluar dari ruang konferensi disertai oleh saudara -saudaranya yang mengenakan gaun yang terdengar, ‘kebenaran akan menang’. Ketika dia meninggalkan ruangan, Hamim mengenakan topi menangis lagi.
Hamim terlihat duduk di kursi sambil menggosok air matanya dengan tisu. Istri dan beberapa kerabat menenangkan Hamim. Mata mantan Bolango Begent masih berkilau ketika mereka diwawancarai oleh wartawan.
“Cahaya keadilan dan kebenaran dan hati nurani Tuhan telah ditunjukkan melalui hakim yang jujur dan dapat dipercaya,” kata Hamim, disertai dengan tangisannya secara emosional.
Hamim menjelaskan bahwa keputusan hakim untuk membuktikan bahwa tuduhan korupsi terhadapnya tidak terbukti. Dia mengatakan bantuan sosial yang diperkirakan dari Bone Bolango Regency APBD selama periode kepemimpinannya telah didistribusikan sesuai dengan ketentuan.
“APBD adalah konstitusi tertinggi dalam implementasi anggaran, yang secara teknis dipraktikkan oleh lembaga terkait, tidak ada pengurangan, tidak ada fiksi, tidak ada aliran bagi saya dan ini telah digunakan oleh siswa,” katanya.
“APBD yang dimiliki negara bagian, orang -orang, kembali kepada orang -orang. Berbagai kegiatan bantuan untuk masjid.
Dia menghargai pertimbangan para hakim dalam menentukan kasus yang mempengaruhi itu. Hamim menekankan bahwa keputusan Pengadilan Korupsi Gorontalo adalah bentuk keadilan yang telah membebaskannya dari semua tuduhan.
“Tidak ada diskon untuk tidak ada pesan politik, pemilihan pada saat itu masih jauh. Motif (diduga diklaim) adalah untuk kepentingan pemilihan 2015, bantuan sosial dibebankan pada 2011-2012. Pemilihan masih berusia tiga tahun,” katanya.
Hamim menegaskan kembali bahwa tidak ada kedengkian di balik dasarnya untuk mendistribusikan bantuan sosial pada waktu itu. Dia juga memaafkan semua orang yang menuduhnya melakukan korupsi.
“Saya memaafkan segalanya, saya menghormati tugas -tugas jaksa penuntut, tetapi saya tidak berlaku untuk menjunjung tinggi hukum, tetapi juga menegakkan keadilan.
Baca berita lengkapnya Di Sini.
(Tim/dal)