Jakarta, Pahami.id –
Ketua Partai Nasional (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar Alias Cak Berdoa untuk keputusan melawan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Dapat dihapus di tingkat banding.
“Mudah -mudahan itu dapat dihapus dibandingkan dengan banding, kami berharap kami berdoa,” kata Cak Imin di area tanah, Jakarta, Selasa (7/22) malam.
Cak Imin menyatakan harapannya ketika ditanya oleh wartawan tentang tanggapannya terhadap keputusan Pengadilan Korupsi (Korupsi) Hakim untuk Tom Lembong, yang juga merupakan kapten bersama tim nasional ANIES Baswedan-Cak dalam pemilihan 2024.
“Ya, saya terus berdoa, saya juga punya waktu untuk melihat Tom Lembong, saya juga berharap bahwa sebagai teman, keadilan akan ditunjukkan dibandingkan dengan,” katanya.
Sebelumnya, pada 18 Juli 2025, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh panel hakim pengadilan korupsi setelah dianggap terbukti telah melakukan korupsi dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Sebagai hasil dari tindakan Tom Lembong, hakim presiden mengatakan ada kerugian nasional RP194,72 miliar dalam kasus ini.
Tom Lembong melalui pengacaranya pada 22 Juli 2025, secara resmi mendaftarkan banding untuk keputusannya.
Di sisi lain, kantor jaksa agung juga mengatakan bahwa jaksa penuntut (jaksa) secara resmi mengajukan banding atas keputusan yang telah dikirim hakim ke Tom Lembong.
“Sudah (naik banding),” kata kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuspenkum) Anang Supratna di Jakarta pada hari Rabu (7/23).
Dia mengatakan salah satu alasan jaksa penuntut membuat keputusan karena ketidaksepakatan terkait dengan kerugian nasional.
(Antara/gil)