Berita Jejak Satria Arta Kumbara Gabung Tentara Rusia Kini Ngarep WNI Lagi

by
Berita Jejak Satria Arta Kumbara Gabung Tentara Rusia Kini Ngarep WNI Lagi


Jakarta, Pahami.id

Mantan prajurit laut Satria Arta Kumbara Mintalah pemerintah untuk mengembalikan statusnya sebagai warga negara Indonesia (warga negara Indonesia) setelah secara melaporkan bergabung dengan tentara di Rusia.

Sebelum meminta permintaan ini, pada awal Mei 2025, pengakuan Satria bergabung dengan tentara bayaran di Rusia.

Pada saat itu, akun media sosial Tiktok yang diduga dimiliki oleh Satria mengunggah dua foto. Pertama, gambar seorang pria berseragam militer. Foto -foto lain menunjukkan pria dengan seragam angkatan laut.


Angkatan Laut kemudian mengkonfirmasi bahwa Satria adalah mantan anggota Korps Angkatan Laut. Posisi terakhirnya adalah Sersan Two (Serda).

Dia mencatat layanan terakhir dari Inspektorat Marinir (Itkormar). Namun, Satria telah pergi sejak 13 Juni 2022.

Untuk pelanggaran, Satria dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan tidak dihargai oleh Angkatan Laut berdasarkan keputusan pengadilan militer. 56-K/PM.II-08/Al/IV/2023, yang telah menjadi kekuatan hukum permanen sejak 17 April 2023.

Sekarang, dalam video baru, Satria meminta maaf atas ketidaktahuannya yang telah menyebabkan pembatalan status kewarganegaraan Indonesia karena kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

“Tolong mintalah izin Anda. Saya ingin meminta maaf jika ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia yang menyebabkan pembatalan warga negara saya,” katanya,

Dia meminta Prabowo untuk membantunya mengakhiri kontrak sehingga dia bisa kembali ke Indonesia.

“Saya meminta kebesaran Tn. Prabowo Subianto, Tuan Gibran, Tuan Sugiono. Berharap untuk membantu mengakhiri kontrak saya dan mengembalikan kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” katanya.

Menteri Hukum yang Memberi Ketentuan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa status kewarganegaraan Indonesia Satria Arta Kumbara secara otomatis menghilang setelah orang di tentara Rusia.

Supratman menjelaskan bahwa ia membutuhkan proses hukum lain jika Satria ingin kembali ke Indonesia (WNI).

“Saya menekankan bahwa jika warga negara Indonesia menjadi seorang prajurit di negara asing, itu akan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan.

Pasal 23 Mengontrol orang Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan. Surat (d) Baca: Warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan mereka jika “memasuki dinas militer asing tanpa izin pertama dari presiden”.

Meskipun surat (e) juga menekankan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan mereka jika “secara sukarela masuk ke Departemen Luar Negeri asing, posisi kantor di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum hanya dapat dipegang oleh orang Indonesia”.

Supratman menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diperkuat oleh peraturan pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007 tentang prosedur untuk memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan pemulihan Republik Indonesia. Tepat dalam Pasal 31.

“Saya menekankan bahwa tidak ada proses membatalkan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara untuk menjadi warga negara Indonesia, tetapi orang tersebut secara otomatis kehilangan kewarganegaraan jika terbukti menjadi tentara asing karena telah melanggar undang -undang kewarganegaraan Indonesia,” kata Supratman.

Namun, Kementerian Hukum tidak pernah menerima laporan resmi, termasuk dari perwakilan luar negeri tentang status Satria sebagai tentara di negara lain.

“Jika orang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka secara otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika Anda ingin kembali ke warga negara Indonesia, maka orang yang relevan harus mengajukan permintaan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagai yang diatur oleh kewarganegaraan nomor 12 tahun 2006 dan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2007.

(Yoa/dal)