Berita Dipecat, Polisi Pacitan yang Diduga Perkosa Tahanan Ajukan Banding

by


Surabaya, Pahami.id

AIPTU LC, anggota Kantor Polisi PacitanJawa timur, dipecat untuk kasus yang dikatakan gangguan Untuk tahanan wanita, naik banding.

Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Java Timur Jules Abraham Abast mengatakan banding diajukan oleh LC setelah menerima pembatasan pemberhentian atau pemecatan (PTDH), dalam persidangan Kode Etika Profesional Polisi Nasional.


“Setelah keputusan yang menyatakan bahwa orang tersebut ditolak tanpa rasa hormat, orang tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan banding atau tidak, ternyata orang itu masih menarik,” kata Jules pada hari Jumat (25/4)

Pengajuan banding dari LC, Jules, mengatakan, akan dipertimbangkan oleh penyelidik dan tawaran propam polisi Jawa Timur.

Jules mengatakan bahwa Kepala Polisi Jawa Timur Penguji Nanang Avianto dan stafnya berkomitmen untuk melanggar anggota yang melanggarnya.

“Yang jelas adalah bahwa tindakan keras akan diberikan pembatasan ketat pada orang -orang yang relevan, dan ini telah menjadi komitmen bagi kita semua, terutama perhatian kepala polisi distrik Jawa Timur untuk memberikan pembatasan ketat pada setiap tindakan hukum yang diambil oleh polisi negara itu, terutama polisi distrik Jawa Timur,” katanya.

Sebelumnya, AIPTU LC, anggota kantor polisi Pacitan, Jawa Timur, dinobatkan sebagai tersangka yang diduga pelecehan seksual dan pelecehan seksual kepada tahanan perempuan. Dia juga dipecat dari Lembaga Kepolisian Nasional.

Dalam hal ini, Jules mengatakan Aiptu LC didakwa melakukan pelecehan seksual dan pelecehan seksual atau pemerkosaan dari tahanan wanita empat kali di sebuah ruangan yang cerah di Pusat Penahanan Pacitan Mapolres, selama Maret-April 2025.

LC dinobatkan sebagai tersangka dan diancam dengan artikel Cabang 6 huruf C Nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan kriminal kekerasan seksual (hukum TPKS). Dia juga dijatuhi hukuman pemecatan berdasarkan Pasal 13 Paragraf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemecatan Polisi Indonesia.

Kemudian Pasal 5 paragraf (1) Surat B, C Peraturan Kepolisian Negara Bagian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 Mengontrol Kode Etika Profesional dan Komisi Etika Kode Polisi.

Kemudian Pasal 8 Huruf C Nomor (1), (2), (3) Regulasi Kepolisian Negara Bagian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 mengatur Kode Etika Profesional dan Kode Polisi Etika Komisi

Selain itu, Pasal 10 Paragraf 1 dari Peraturan Kepolisian Negara Bagian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 mengontrol Kode Etika Profesional dan Komisi Etika Kode Polisi. Dan Pasal 13 Surat F Peraturan Kepolisian Negara Bagian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 Mengontrol Kode Etika Profesional dan Kode Polisi Etika Komisi.

(FRA/FRD/FRA)