Jakarta, Pahami.id —
Kader Hijau muhammadiyah Trenggalek, Jawa Timur, Trigus D Susilo khawatir akan terjadi perebutan kekuasaan di ormas keagamaan tersebut setelah memutuskan menerima. izin pertambangan dari pemerintah.
Padahal, kata dia, selama ini masih banyak masyarakat yang enggan menjadi Ketua Umum Muhammadiyah saat pemilihan pimpinan.
“Saya khawatir ke depan, misalnya saya berharap besok tidak diterima, tapi kalau diterima suatu saat nanti akan terjadi perebutan kekuasaan di Muhammadiyah karena kalau kita menjabat kita akan menjadi komisaris,” ujarnya. Trigus dalam diskusi online, Jumat (26/7) sore.
Trigus menilai Muhammadiyah telah kehilangan prinsipnya. Sebab, dia tak langsung menolak saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang tersebut.
Menurutnya, sikap Muhammadiyah merendahkan harkat dan martabat organisasi yang tadinya dianggap sebagai organisasi keagamaan kaya raya.
“Kalau masih mikir-mikir dan mau, berarti Muhammadiyah malu, tunggu tawaran barunya nak. Kenapa kemarin tidak dikirim sendiri,” kata Trigus.
“Muhammadiyah yang harus melahirkan Indonesia, harus menjaga Indonesia seperti anaknya. Daripada ikut memperkosa,” lanjutnya.
Sementara itu, anggota Dewan Kebijaksanaan dan Kebijaksanaan Umum (LHKP) PP Muhammadiyah Ki Bagus Hadi Kusuma menilai izin pengelolaan tambang bagi organisasi keagamaan merupakan upaya pemerintah untuk menundukkan mereka.
“Bisa dikatakan upaya pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan tidak lepas atau merupakan upaya pemerintah saat ini untuk bekerjasama atau menundukkan organisasi keagamaan yang selama ini kritis dan menjadi bagian dari kelompok penekan pemerintah yang berasal dari kelompok masyarakat sipil,” kata Bagus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi ruang kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Kemudian, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 pada Senin (22/7). Aturan tersebut memuat tata cara pemberian tambang kepada organisasi keagamaan.
Sebelum Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah lebih dulu menerima tawaran pemerintah untuk mendapatkan izin pertambangan.
(lna/sfr)