Jakarta, Pahami.id –
Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan Manusia (Menko PMK) Pratikno Menanggapi secara positif keputusan Mahkamah Konstitusi (Mk) yang memesan pendidikan dasar di sektor swasta tidak dikenakan.
Pratikno mengatakan partainya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang relevan untuk memastikan bahwa keputusan itu dibuat segera dengan aturan dan kebijakan akurasi masyarakat.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi mengulangi mandat Konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara.
Menurutnya, keputusan pengadilan konstitusi juga dapat mengembangkan akses ke pendidikan dan menghilangkan hambatan ekonomi, terutama untuk keluarga miskin yang anak -anaknya berada di sektor swasta karena kapasitas sekolah umum yang terbatas.
Dia mengatakan pada saat ini pemerintah membuat keputusan ini dengan serius, terutama dalam hal regulasi dan pembiayaan. Pratikno mengatakan partainya dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan segera memberikan strategi pembuatan keputusan.
“Kami membutuhkan strategi yang tepat dan dapat diukur. Semangat afirmatif perlu dijelaskan dalam rincian kebijakan implementasi,” katanya.
Pratikno menjelaskan bahwa persiapan meliputi penyesuaian peraturan, skema pembiayaan baru yang lebih adil untuk sekolah swasta, memperkuat tata kelola, dan evaluasi dan penyesuaian anggaran sehingga pendidikan dasar gratis dan mencapai semua anak, termasuk di luar sistem formal, dan anak -anak non -school (ATS).
Mahkamah Konstitusi memberikan tuntutan hukum terhadap undang -undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar pendidikan dasar di sektor swasta tidak akan menagih.
Panel Konstitusi Konstitusi menyatakan Pasal 34 paragraf (2) Undang -Undang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Konstitusi selama tidak ditafsirkan, ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin penerapan pendidikan wajib minimum di tingkat pendidikan dasar tanpa mengumpulkan biaya, baik untuk unit pendidikan terorganisir pemerintah dan unit pendidikan dasar yang diorganisasikan oleh masyarakat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa para pemohon berpendapat bahwa ‘pendidikan wajib minimum di tingkat pendidikan dasar tanpa mengumpulkan biaya’ dalam Pasal 34 paragraf 2 dari 20/2003 menyebabkan berbagai interpretasi dan perlakuan diskriminasi.
“Tentang pemenuhan hak dan kewajiban atas pendidikan dasar, dengan demikian melanggar hak rakyat untuk mengembangkan diri melalui memenuhi kebutuhan dasar mereka,” kata Enny.
(Fiq/agt)