Jakarta, Pahami.id —
Ketua DPR Nyonya Permaisuri menuturkan, DPR periode berikutnya akan menyusun UU Rencana Jangka Panjang 2025-2045. Hal itu diungkapkannya dalam pidatonya di Sidang MPR Tabuhan, Jumat (16/8).
Puan mengatakan, ke depan undang-undang tersebut diharapkan dapat memastikan setiap pemimpin mulai dari pusat hingga daerah tidak memiliki target atau visi masing-masing.
“Untuk periode berikutnya akan ditetapkan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045,” kata Puan.
Menurutnya, keberadaan undang-undang ini perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional yang menyeluruh, terencana, dan berkelanjutan.
Sehingga setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi berambisi visi misi pribadi dalam membangun Indonesia, ujarnya.
Menurut Puan, seharusnya seluruh pemimpin di Indonesia secara kolektif mempunyai keinginan yang sama terhadap pembangunan berkelanjutan. Perencanaan pembangunan, lanjutnya, harus memiliki arah dan tujuan yang sama.
Dalam kesempatan itu, Puan juga menunjukkan prestasi dalam penajaman hukum di bawah kepemimpinannya. Sejak 2019, kata dia, DPR telah menyetujui total 126 RUU melalui pembahasan lintas perangkat kamar mulai dari Komisi hingga Legislatif.
Sementara di sisa masa sidang hingga Oktober mendatang, DPR juga fokus menyelesaikan 17 RUU lainnya.
“Salah satu agenda pembuatan undang-undang yang sangat strategis yang sedang dibahas di tingkat I adalah Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional periode 2025-2045,” kata Puan.
(thr/pm)