Jakarta, Pahami.id –
Blitar Bupati Rijanto membahas perlombaan Suara Horeg Karena dianggap banyak efek positif.
“Segera setelah saya, Wakil -Discourse yang kami rayakan, kami berkompetisi, tetapi di daratan, jadi kami menghargai tarian itu,” kata Rijanto, Selasa (7/22).
Rijanto mengaku telah mendengar fatwa ilegal dan larangan dari polisi. Tapi itu tidak akan melarang suara Horeg suara. Namun.
“Area tersebut tidak melarangnya, tetapi mengontrol masalah dan akan ada instruksi dari atas. Tentu saja kami menyesuaikan,” kata Rijanto.
Namun, Rijanto meminta untuk mempelajari lebih lanjut larangan suara di Horeg. Karena dibandingkan dengan efek negatif, ia mengatakan lebih banyak pihak positif.
“Semuanya akan dipelajari secara mendalam karena apa yang kita lihat juga sisi positif dari suara, sementara orang -orang senang merangsang pertumbuhan ekonomi,” jelas Rijanto.
Sebelumnya, East MUI Jawa akhirnya secara resmi mengeluarkan fatwa ilegal terhadap suara Horeg. Sekretaris Komisi Fatwa Java MUI Timur Sholihin Hasan, Fatwa didasarkan pada studi keluhan publik, dialog dengan aktor bisnis, untuk memasukkan dari dokter THT.
“Penggunaan horeg suara dengan intensitas suara melebihi batas yang masuk akal sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas publik atau orang lain, bermain musik disertai dengan menari dengan perempuan dengan membuka gerakan dan sekolah dasar lainnya, kedua tempat di tempat -tempat tertentu atau dibawa di sekitar area perumahan,” kata Sholihin. (14/7).
MUI juga menilai penggunaan suara horeg dengan jumlah ekstrem dapat menyebabkan kerusakan, termasuk kerusakan pada fasilitas publik, gangguan pendengaran, potensi tabdzir (limbah) dan mal Idha’atul (limbah kekayaan).
Namun, MUI terus membuka ruang toleransi jika suara digunakan dalam pernikahan, bacaan atau sesi, asalkan dilakukan secara alami dan tidak melanggar syariah.
Fatwa juga disertai dengan proposal peraturan kepada pemerintah daerah untuk mengatur lisensi, standar pemungutan suara, dan pembatasan. MUI juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tidak memberikan Hak Kekayaan Intelektual (IPR) untuk suara teknologi Horeg tanpa peraturan.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elesianto Dardak, menyambut Mui Fatwa dan meminta semua bisnis Horeg yang baik untuk mematuhinya. Dia menyebutkan praktik Sound Horeg yang menampilkan tarian tidak senonoh di tempat -tempat umum sebagai bentuk pelanggaran moral.
“Suara Horeg harus mematuhi aturan pemerintah dan cendekiawan fatwa. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan,” kata Emil.
Dia juga mengkritik kegiatan suara Horeg yang merusak infrastruktur desa, seperti portal dan pintu, hanya karena suara kendaraan horeg tidak dapat mengambil jalan.
Namun, dalam hal aktor bisnis, fatwa ini telah dijawab dengan permintaan yang tidak akan dilakukan di flat. Ketua asosiasi suara yang tidak menguntungkan, David Stefan, mengatakan mereka hanya penyedia layanan atas permintaan masyarakat.
“Jangan pukul secara merata, apa yang salah, ya, dipelihara, tidak menghentikan (dilarang) segalanya,” kata David.
Dia menambahkan bahwa banyak aktor Horeg Sound juga terlibat dalam kegiatan sosial, seperti kompensasi dan pembangunan masjid. David berharap penggunaan fatwa akan dilakukan pada suatu seleksi, sambil terus membangun dialog antara para sarjana dan aktor bisnis.
Baca lebih lanjut tentang Di Sini.
(Isn/isn)