Berita KPK Sita Motor Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah yang Kini Bupati Buol

by
Berita KPK Sita Motor Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah yang Kini Bupati Buol


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menangkap dua unit kendaraan roda yang diduga terkait dengan dugaan perpanjangan dan atau menerima kepuasan di Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia (Binapenta) dari Republik Kementerian Manusia (Kemnaker) Indonesia.

Sepeda motor disita dari mantan staf Menteri Sumber Daya Manusia Ida fauziyah Risharyudi triwibowo (sekarang berfungsi sebagai bupati Buol). Penyitaan diadakan pada hari Senin, 21 Juli 2025.

“KPK menyita satu unit kendaraan roda yang terkait dengan kasus Kemnaker, perampokan dari Br. Ryt (mantan staf menteri),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada Selasa (7/22) malam.


Budi menjelaskan bahwa bukti telah ditempatkan di penyimpanan dan penyimpanan Citrite KPK (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

KPK telah menunjuk delapan tersangka dalam kasus ini.

Empat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama dari 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengembangan Energi Manusia dan Pengembangan Peluang Ketenagakerjaan (Binapenta & PKK) Kementerian Sumber Daya Manusia pada 2020-2023 Suhartono.

Kemudian Direktur Pekerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selain itu, Direktur PPTKA 2017-2019 Pramono Wishnu dan Koordinator Uji Kelayakan Verifikasi PPTKA pada tahun 2020-Juli 2024 diangkat sebagai Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angrai.

Empat tersangka lain yang belum ditahan adalah kepala sub-sutradara maritim dan pertanian dari Direktorat Binapenta & PKK pada 2019-2021 dan PPK PPK pada 2019-2024 dan Koordinator Analisis Pekerja Asing.

Kemudian staf di Direktorat PPTKA di Direktorat Kepala Binapenta & PKK pada 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alpha Eshad.

Meskipun belum ditahan, tersangka telah dicegah di luar negeri untuk memfasilitasi penyelidik jika mereka ingin melakukan ujian dan penahanan.

KPK mengungkapkan bahwa setidaknya ada lebih dari 85 pekerja kemnaker yang menerima uang yang dikatakan sebagai hasil dari ekstensi terkait dengan pengelolaan rencana penggunaan pekerja asing (RPTKA).

Lusinan pekerja berada di luar delapan orang yang dinobatkan sebagai KPK sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengatakan ada uang ‘dua minggu’ terkait dengan manajemen TKA yang diterima oleh lusinan pekerja. Penyelidik, katanya, akan mengeksplorasi lebih lanjut dalam proses investigasi.

“Para pihak yang disebutkan di atas menggunakan uang untuk kepentingan mereka sendiri dan membeli beberapa aset yang dibeli atas nama mereka sendiri atau atas nama keluarga mereka,” kata Setyo pada konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Kamis (7/17) malam.

Sementara itu, wakil pelaksana untuk penegakan Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa para penyelidik akan memeriksa siapa pun yang memenuhi unsur -unsur kedengkian atau rea.

Karena, katanya, mungkin saja pekerja itu tidak tahu di mana uang yang diterimanya datang.

“Kami tidak perlu menggunakan artikel yang berpartisipasi (Pasal 55 KUHP pertama). Penyelidik akan mengeksplorasi,” kata ASEP.

(Ryn/dal)