Berita Menteri Hukum Beri Syarat Satria Arta Kumbara Kalau Mau Jadi WNI Lagi

by
Berita Menteri Hukum Beri Syarat Satria Arta Kumbara Kalau Mau Jadi WNI Lagi


Jakarta, Pahami.id

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan status kewarganegaraan Indonesia mantan Angkatan Laut Kelautan Satria Arta Kumbara secara otomatis menghilang setelah orang yang relevan bergabung dengan tentara di Rusia.

Supratman menjelaskan bahwa ia membutuhkan proses hukum lain jika Satria ingin kembali ke Indonesia (WNI).

“Saya menekankan bahwa jika warga negara Indonesia menjadi seorang prajurit di negara asing, itu akan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan.


Pasal 23 Mengontrol orang Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan. Surat (d) Baca: Warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan mereka jika “memasuki dinas militer asing tanpa izin pertama dari presiden”.

Meskipun surat (e) juga menekankan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan mereka jika “secara sukarela masuk ke Departemen Luar Negeri asing, posisi kantor di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum hanya dapat dipegang oleh orang Indonesia”.

Supratman menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diperkuat oleh peraturan pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007 tentang prosedur untuk memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan pemulihan Republik Indonesia. Tepat dalam Pasal 31.

“Saya menekankan bahwa tidak ada proses membatalkan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara untuk menjadi warga negara Indonesia, tetapi orang tersebut secara otomatis kehilangan kewarganegaraan jika terbukti menjadi tentara asing karena telah melanggar undang -undang kewarganegaraan Indonesia,” kata Supratman.

Namun, Kementerian Hukum tidak pernah menerima laporan resmi, termasuk dari perwakilan luar negeri tentang status Satria sebagai tentara di negara lain.

“Jika orang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka secara otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika Anda ingin kembali ke warga negara Indonesia, maka orang yang relevan harus mengajukan permintaan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagai yang diatur oleh kewarganegaraan nomor 12 tahun 2006 dan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2007.

Satria Arta Kumbara telah menjadi percakapan publik dalam beberapa hari terakhir setelah mengklaim menyesal setelah menandatangani kontrak untuk menjadi tentara asing dan ingin kembali ke warga negara.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Satria menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sgiono.

Satria meminta maaf atas ketidaktahuannya atas pembatalan status kewarganegaraan Indonesia sebagai akibat dari kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

“Tolong tanyakan izin Anda, saya ingin meminta maaf jika ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia yang menyebabkan pembatalan warga saya,” katanya.

(Ryn/dal)