Jakarta, Pahami.id —
Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkap kisah di balik proses pengukuhan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan atau biasa dikenal dengan GKI Yasmin yang terlibat polemik selama 15 tahun.
Bima menjelaskan, pembangunan gereja tersebut ditolak masyarakat karena beredar isu adanya upaya kristenisasi dalam pembangunan rumah ibadah tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, pertemuan formal dan informal dengan masyarakat perlu dilakukan untuk meluruskan persoalan ini.
“Karena itu butuh waktu lama. Dan pertemuannya pun tidak sedikit. Ya kalau dihitung mungkin lebih dari 100 pertemuan. Mulai dari pertemuan besar-besaran, pertemuan serius di tempat resmi,” kata Bima saat diwawancarai What Podcast Fakta! Politik CNNIndonesia.comSenin (8/7).
Ia juga menegaskan, perpindahan lokasi pembangunan GKI Yasmin bukan hanya karena penolakan masyarakat terhadap kristenisasi.
Bima mengatakan, warga menginginkan lokasi pembangunan gereja dipindahkan karena trauma konflik sosial yang sering muncul.
“Yang terjadi adalah masyarakat di tempat yang akan dibangun gereja. Itu yang membuat mereka merasa tidak nyaman. Di tempat itu selalu ada aksi, ada demonstrasi seperti itu,” jelasnya.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memindahkan pembangunan GKI Yasmin tidak jauh dari lokasi awal untuk menyelesaikan kontroversi tersebut.
Ia juga menjelaskan, pemindahan lokasi tersebut merupakan keputusan penting agar GKI Yasmin akhirnya dapat dibangun tanpa kendala berarti.
“Iya, akhirnya gerejanya siap. Setelah dibentuk tim tujuh orang, kita ikuti saja kesepakatan bersama. Kalau ada pilihan, kita pindah ke tempat yang tidak jauh dari situ. Jadi langsung disepakati. Itu saja. titik balik atau titik balik,” katanya.
Pemerintah meresmikan Pengadilan GKI atau yang lebih dikenal dengan GKI Yasmin pada 9 April 2023. Jemaat telah memperjuangkan peresmian gereja ini melalui proses yang panjang selama 15 tahun terakhir.
Pada tanggal 19 Juli 2006, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB dengan Nomor: 645.8-372/2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Pengadilan GKI (Yasmin).
Namun lima tahun kemudian, tepatnya pada 11 Maret 2011, Pemerintah Kota Bogor mencabut izin tersebut melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011.
Pembatalan tersebut dilakukan dengan alasan adanya penolakan dari masyarakat setempat. Warga menuding salah satu syarat berdirinya GKI Yasmin dipalsukan.
Keputusan ini juga menyusul hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Kota Bogor pada 24 Januari 2011.
Kemudian, pada 5 Juli 2012, Pemerintah Kota Bogor menawarkan rencana relokasi kepada Ketua Badan Kerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI). Penawaran tersebut mengacu pada surat Nomor 452.1/1845-Huk tentang Penawaran Rencana Relokasi GKI Taman Yasmin.
(Senin/Senin)