Jakarta, Pahami.id –
RUU Perubahan Kejahatan menambah ketentuan baru mengenai pemberian obat untuk aborsi kehamilan terhadap korban perempuan memperkosa dan tindakan kekerasan seksual tidak dapat dihukum.
Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menerima usulan dari Fraksi PAN dan NASDEM dalam rapat lanjutan RUU tersebut di Komisi III DPR, Senin (1/12).
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 251 ayat 3 yang berbunyi, “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan dari pemberian obat kepada perempuan yang melakukan tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana lain yang menyebabkan kehamilan yang usia kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau mempunyai tanda-tanda keadaan darurat medis.”
“Kemudian kami menyetujui usulan Nasdem dan Pan untuk menambahkan ayat 3,” kata Eddy dalam pertemuan tersebut.
Sedangkan Pasal 251 Ayat 1 mengatur pidana penjara empat tahun bagi siapa saja yang memberikan obat untuk menggugurkan kandungan.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang meresepkan obat dan meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat tersebut dengan memberitahukan atau menimbulkan dugaan bahwa obat tersebut akan mengakibatkan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Kemudian, Pasal 251 Ayat 2 mengatur sanksi tambahan bagi seseorang yang meresepkan obat untuk menggugurkan kandungan dalam menjalankan profesinya.
Ayat 2, Apabila seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan itu dalam menjalankan profesinya, dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Huruf F.
(thr/dal)

