Berita Bareskrim Awasi Importasi Gula PTPN di Pelabuhan Tanjung Priok

by


Jakarta, Pahami.id

Bareskrim Polri mengawasi proses pemasukan atau kedatangan Gula Kristal Putih (GKP) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III di Pelabuhan Tanjung Priok, terlebih dahulu Idul Adha 2024.

Tim Penyidik ​​Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Dover Christian mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai hasil rapat koordinasi yang dilakukan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian pada pekan lalu.


“Kementerian Perdagangan sepakat untuk melakukan koordinasi pengawasan GKP di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan yang impornya dilakukan oleh PTPN III,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/6).

Dover menjelaskan, peninjauan pertama dilakukan terhadap total 740 kontainer berisi GKP impor yang tersebar di enam lokasi penyimpanan berbeda, pada Rabu (12/6).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Rinciannya, Tempat Penimbunan Sementara Pesaka Loka, TPS CBC Banda, TPS PT Airin, Tempat Penitipan Bea Cukai Transcon Cilincing, TPP Tripandu Pelita, dan TPP Multi Sejahtera Abadi.

Dover mengatakan, pemantauan kembali dilakukan pada Kamis (13/6) keesokan harinya, terhadap 24 kontainer yang baru tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil peninjauan, dia mengatakan masih ada satu kontainer yang belum sampai sesuai jadwal.

Dari hasil verifikasi importir PTPN III, satu kontainer masih transit di Malaysia dan akan segera dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok, jelasnya.

Dalam pengawasan tersebut, Dover menjelaskan, penyidik ​​juga membuka secara acak satu wadah di setiap lokasi penyimpanan untuk pengambilan sampel. Kata dia, hal itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang dan negara asal impor.

Pembukaan wadah pengambilan sampel disaksikan oleh petugas Bea dan Cukai yang berwenang di setiap TPS dan TPP serta didokumentasikan juga, katanya.

Dover mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan atau pembukaan kontainer di TPP Transcon Indonesia dan TPP Tripandu karena belum menyelesaikan kewajiban kepabeanan (mengirim/menyerahkan dokumen PIB).

Penetapan status barang tidak dikuasai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 tentang penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara. negara,” katanya.

(tfq/fra)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);