Berita Australia Jadi Negara Pertama Larang Anak di Bawah Umur Pakai Medsos

by


Jakarta, Pahami.id

Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun setelah disahkannya undang-undang.

Media yang berbasis di Inggris, Penjagamelaporkan bahwa langkah Australia yang melarang media sosial merupakan yang pertama di dunia.


“Parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang belum pernah dilakukan oleh pemerintah lain, dan banyak orang tua telah mencoba: mencegah anak-anak menggunakan media sosial,” demikian paragraf pertama The Guardian.

Langkah baru Australia ini terjadi setelah majelis tinggi parlemen, senat, mengadakan pemungutan suara mengenai RUU amandemen keamanan online pada Kamis (28/11). Hasilnya, 34 anggota mendukung, dan 19 anggota menolak.

RUU tersebut melarang platform media sosial mengizinkan pengguna di bawah usia 16 tahun untuk mengakses layanan mereka.

Jika ada perusahaan atau platform yang melanggar akan dikenakan denda hingga $AU50 juta atau sekitar Rp516 miliar.

Namun, RUU tersebut tidak memuat rincian cara kerjanya. Draf tersebut hanya menyatakan bahwa perusahaan diharapkan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memastikan pengguna berusia 16 tahun atau lebih.

Rincian lainnya akan diberikan kemudian dengan selesainya pengujian teknologi jaminan usia pada pertengahan tahun 2025.

RUU tersebut juga tidak merinci perusahaan mana saja yang akan dikenakan undang-undang tersebut.

Namun, Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengatakan platform seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, Snapchat, dan Reddit kemungkinan akan menjadi bagian dari larangan tersebut.

Produk hukum baru Australia akan mulai berlaku setahun kemudian.

Larangan ini juga sejalan dengan seruan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese yang menyoroti bahaya media sosial bagi anak-anak.

“[Ada] “Ada hubungan sebab akibat yang jelas antara kebangkitan media sosial dan bahayanya terhadap kesehatan mental generasi muda Australia,” kata Albanese.

Di luar pemerintahan, RUU ini menuai banyak kritik.

Kelompok pengawas hak asasi manusia, Amnesty International, bahkan merekomendasikan agar RUU tersebut tidak disahkan.

“Larangan yang mengisolasi generasi muda ini tidak akan memenuhi tujuan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup generasi muda,” kata mereka.

Beberapa ahli juga berpendapat bahwa larangan tersebut dapat memicu anak-anak untuk menjelajah atau terjebak dalam web gelap.

(isa/dna/bac)