Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu resmi menjadi buronan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November.
Dengan perintah tersebut, ia dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant harus ditangkap jika berada di negara yang telah meratifikasi Statuta Roma ICC.
ICC menyatakan menemukan alasan kuat Netanyahu dan Gallant melakukan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
ICC mengatakan Netanyahu dan Gallant menggunakan kelaparan sebagai metode perang dan melakukan pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap rakyat Palestina.
Beberapa negara anggota ICC menyatakan akan mematuhi keputusan ICC. Negara-negara tersebut termasuk Kanada, Belgia, Irlandia, Belanda, Norwegia, dan Afrika Selatan.
Meski begitu, beberapa negara menyatakan tidak akan mengikuti perintah ICC. Hongaria, misalnya, telah menekankan bahwa mereka tidak ingin menangkap Netanyahu dan justru menyampaikan undangan kepadanya untuk berkunjung.
Perancis juga sama. Setelah sebelumnya mengatakan akan menyetujui, Paris kini mengubah pendiriannya dengan mengatakan Netanyahu tidak dapat ditangkap karena dia kebal hukum. Impunitas ini tercapai karena Israel “bukan anggota ICC.”
Jadi, apakah Netanyahu benar-benar kebal hukum seperti yang dikatakan orang Prancis?
Pasal 27 Statuta Roma menyatakan bahwa keputusan ICC “berlaku sama bagi semua orang tanpa pembedaan apa pun berdasarkan kapasitas resminya.”
Pasal tersebut juga menyatakan “tidak ada perkara yang membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana.”
Oleh karena itu, Prancis mempunyai kewajiban untuk bekerja sama dengan pengadilan berdasarkan Statuta Roma dan “kewajiban kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan surat perintah penangkapan”, Yasmine Ahmed, direktur Human Rights Watch Inggris, mengatakan kepada Al Jazeera.
Statuta Roma menjadi dasar pembentukan ICC yang berisi kekuasaan untuk mengadili kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Lantas, mengapa Prancis mengatakan Netanyahu kebal hukum?
Baca di halaman selanjutnya >>>