Berita Apa Itu Eutanasia, Suntik Mati yang Dilakukan Eks PM Belanda-Istri?

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan perdana menteri BelandaDries van Agt, meninggal pada usia 93 tahun melalui eutanasia oleh eutanasia bersama istrinya, Eugenie van Agt-Krekelberg.

Kabar ini pertama kali diberitakan oleh The Rights Forum pada 9 Februari. Forum tersebut mencatat bahwa mantan PM dan istrinya meninggal pada 5 Februari dan akan dimakamkan dalam upacara pribadi di kota Nijmegen.


“Dia meninggal bergandengan tangan dengan istri tercintanya Eugenie van Agt-Krekelberg, seorang pendukung dan pembawa berita yang telah bersamanya selama lebih dari 70 tahun dan selalu dia sebut sebagai ‘gadisku’,” lapor The Rights Forum, seperti dikutip Pers Terkait.

Van Agt dan istrinya dibunuh karena sudah lama sakit. Pada tahun 2019, Van Agt mengalami pendarahan otak saat memberikan pidato di acara memperingati Palestina. Sejak itu dia tidak pernah sehat sepenuhnya.

Apa itu euthanasia?

Dilansir dari situs National Health Service (NHS) Inggris, euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang dengan sengaja demi meringankan penderitaannya.

Tindakan ini biasanya dilakukan pada pasien dengan penyakit yang secara medis tidak dapat disembuhkan.

Contoh euthanasia adalah pemberian obat-obatan dalam dosis besar yang tidak perlu, seperti obat penenang atau pelemas otot, dengan tujuan mengakhiri hidup seseorang.

Ada beberapa jenis euthanasia yaitu euthanasia sukarela dan euthanasia non-sukarela.

Euthanasia sukarela adalah tindakan yang dilakukan terhadap seseorang yang secara sadar telah mengambil keputusan untuk mati dan meminta bantuan untuk melakukannya.

Sedangkan euthanasia non-sukarela adalah perbuatan yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuannya, misalnya karena ia dalam keadaan koma, dan ada orang lain yang mengambil keputusan atas namanya.

Belanda merupakan salah satu negara yang melegalkan praktik euthanasia.

Dilansir dari situs pemerintah Belanda, euthanasia tidak dianggap ilegal jika dilakukan oleh dokter dan memenuhi kriteria kehati-hatian yang diatur dalam Undang-Undang Mengakhiri Kehidupan atas Permintaan dan Bunuh Diri dengan Bantuan.

Euthanasia sah jika merupakan permintaan sukarela pasien dan telah dipertimbangkan secara matang. Euthanasia dapat dilakukan jika dokter meyakini penderitaan pasien sudah tidak tertahankan dan tidak ada prospek perbaikan.

Pemerintah Belanda menegaskan, euthanasia hanya bisa dilakukan atas permintaan pasien sendiri, bukan atas permintaan kerabat atau teman.

Dokter sendiri tidak harus mengabulkan permintaan pasien yang ingin dibunuh. Dokter yang tidak ingin melakukan prosedur ini sebaiknya mendiskusikannya dengan pasien dan mungkin memutuskan untuk merujuknya ke dokter lain.

Jika seorang dokter melakukan euthanasia, ia harus melaporkannya kepada ahli patologi kota.

Baik dokter yang memberi tahu maupun ahli patologi kota harus melaporkan kasus tersebut kepada komite peninjau euthanasia daerah.

Apabila panitia mendapati dokter pelapor tidak bertindak hati-hati, panitia akan merujuk kasus tersebut ke Inspektorat Pelayanan Kesehatan (IGZ) dan Kejaksaan (OM). Pihak-pihak inilah yang bisa memutuskan apakah akan menuntut dokter atau tidak.

(blq/rds)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);