Berita Adik Febri Diansyah Tak Berkomentar Usai Diperiksa KPK

by


Jakarta, Pahami.id

Adik laki -laki Febri Diansyah Advokat, Fathroni Diansyah, tidak banyak bicara setelah diperiksa oleh para penyelidik KPK Sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Limusin Syahrul Yasin (SYL), Kamis (3/27).

Fathroni menyelesaikan pemeriksaan dan meninggalkan gedung KPK merah dan putih sekitar 18,08 WIB.

Meminta beberapa kru media untuk beberapa hal, Fathroni memberikannya sepenuhnya kepada KPK dan selalu menyebut penyelidik Rossa Purbo Bekti.


“Jika dia bertanya kepada Tuan Rossa, para penyelidik,” kata Fathroni ketika ditanya tentang perannya dalam kasus SYL untuk pernyataannya yang diperlukan.

Pada kesempatan itu, Fathroni mengklaim bahwa dia tidak berkomunikasi dengan Febri tentang pemeriksaan.

“Cobalah untuk bertanya kepada peneliti. Tidak pernah -komunikasi [dengan Febri]”Dia berkata.

Sebelumnya, Febri menjelaskan bahwa saudaranya telah melakukan pelatihan Magang dalam visi kantor hukum kantor hukum yang didirikan dengan aktivis anti-korupsi Donal Fariz pada Oktober 2020.

Duo ini diadakan dengan visi visi kantor hukum, mantan karyawan KPK, Rasamala Aritonang, telah menjadi pengacara yang baik dalam penyelidikan dan penyelidikan kasus kepunahan dan kepuasan.

“Fathroni Diansyah adalah saudara kandung saya. Selama bantuan kasus SYL, ia melakukan tugas -tugas magang pengacara dalam visi kantor hukum.

KPK telah mencari visi kantor hukum yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu dan menyita beberapa dokumen dan bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

SYL telah dihukum karena kasus perpanjangan dan penerimaan kepuasan. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Pada hari Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak SYL cassation dengan peningkatan editor pencucian uang pengganti.

Hakim Hakim -Cassation menjatuhkan SYL untuk membayar biaya penggantian Rp44.269.777.204 (RP44 miliar) ditambah US $ 30.000 dikurangi dengan jumlah yang disita dalam kasus ini yang kemudian dinyatakan disita untuk negara.

Jika tidak dapat membayar uang pengganti, itu akan digantikan oleh penjahat penjara lima tahun.

Nomor Kasus: 1081 K/PID.SUS/2025 telah diperiksa dan diadili oleh ketua Majelis Legislatif John Priyana dengan Hakim Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Setia Setia Mariana.

(Ryn/tsa)