Jakarta, Pahami.id —
DPR RI akan mengkonfirmasi Review UU Pemilu Provinsi pada Rapat Paripurna Kamis (22/8) hari ini.
Seluruh fraksi di DPR, kecuali PDIP sepakat membawa rancangan undang-undang tersebut ke Rapat Paripurna.
Berdasarkan undangan yang diterima, Rapat Paripurna akan digelar pada pukul 09.30 WIB dengan agenda tunggal pembahasan RUU Pilkada Tingkat II.
“Sidang paripurna terdekat sesuai jadwal besok kalau tidak salah [hari ini] Ya. Insya Allah besok. Nanti RUU ini akan disahkan dalam paripurna, kata Wakil Kepala Baleg Achmad Baidowi alias Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Pengesahan revisi UU Pilkada hari ini akan dibarengi dengan demonstrasi besar-besaran dari unsur mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil. Diperkirakan ribuan orang dari berbagai elemen akan berkumpul di depan DPR untuk menolak pengesahan RUU tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli mengatakan, pihaknya mendesak DPR tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan kepala daerah dengan menyetujui RUU Pilkada.
Dia memperkirakan akan hadir 5.000 orang dari Jabodetabek. Mereka terdiri dari buruh, petani, dan nelayan.
Ferri pun mengultimatum DPR untuk tidak menentang keputusan Mahkamah Konstitusi dengan mengukuhkan RUU Pilkada Provinsi dalam rapat paripurna.
Kata dia, Partai Buruh siap berperang jika DPR mengambil langkah yang bertentangan dengan keputusan MK.
“Kami akan berjuang jika keputusan MK diubah, atau terguncang, atau diganggu. Keputusan ini akan terus kami jaga, sampai akhir dunia akan kami perjuangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Baleg menyetujui RUU Pilkada Provinsi dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada Provinsi dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan campur tangan PDIP.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun DPR tidak menerima seluruh keputusan tersebut.
Baleg DPR menyetujui beberapa perubahan RUU Pilkada. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada berdasarkan garis partai, yang hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.
Lalu muncul persoalan batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur pada pasal 7. Baleg memilih mengambil keputusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK. Dengan demikian, batasan usia calon gubernur ditentukan pada saat calon terpilih dilantik.
(mnf/wis)