Jakarta, Pahami.id –
Badan Pengendalian Obat dan Makanan Nasional (BPOM) Bersama dengan agensi yang relevan menyerbu lima lokasi di Klaten, Jawa Tengah yang dikatakan sebagai pabrik dan gudang Obat dan Obat Ilegal (OBA).
Dari inspeksi, fasilitas yang digunakan sebagai pabrik telah dinyatakan ilegal karena mereka tidak memiliki angka trysum (NIB) dan sertifikat medis tradisional yang baik (CPOTB).
“Produksi dan distribusi obat -obatan ilegal dan OBAS dilakukan di rumah pedesaan dan merupakan resolusi yang solid,” kata Wakil Penegakan (Wakil 4) BPOM Tubagus Ade Hidaya dikutip dari situs web resmi BPOM pada hari Sabtu (5/31).
Hidaya menjelaskan bahwa produk ilegal itu diduga diproduksi dengan menambahkan BKO dan termasuk desain pendaftaran BPOM pada kemasan.
Dari hasil BPOM PPNS Inland, ia menemukan pemilik fasilitas dengan inisial dalam (41) yang disebut sebagai tersangka.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Pusat Penahanan Polisi Distrik Java Central. BPOM PPN juga telah mengambil informasi tentang 18 saksi untuk penyelidikan,” katanya.
Hidayat mengatakan dari hasil insiden kriminal, tim PPNS BPOM menemukan dan memperoleh produk jadi dalam bentuk tablet obat putih dan kuning dan Rheumakap Caxuman Caxamethasone palsu.
Juga menemukan merek OBA dari dua tahap perangko manggis, rematik rematik dari madu mangga hijau, perangko kereta plastik, stamina super dari madu madu stamina, rasa sakit manggis.
Selain produk jadi, BPOM juga menjamin produk Rhehan Rheumakap, bahan pengemasan, label/etika, alat produksi/mesin termasuk mesin pencetakan tablet, alat transportasi untuk mendistribusikan produk jadi, serta perangkat komunikasi. Nilai ekonomi penemuan di Klaten mencapai nilai RP2,84 miliar.
“Obat -obatan ilegal dan OBA diketahui dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, terutama Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Pusat Penjualan OBA di Sumatra, Sulawesi dan Kalimantan.
Penemuan di Suci
Selain Klaten, PPN BBPOM di Semarang bersama dengan PPN Pusat Polisi Java, Korwas, juga menggerebek produksi OBA ilegal dan gudang dari tiga lokasi di Kabupaten Suci pada 15 April.
Dari tiga lokasi, para pejabat menemukan dan menyita 97 item produk jadi dari 395 ribu paket dengan nilai ekonomi Rp855 juta.
Oba Haram ditemukan di Suci termasuk vena madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Joss Coffee, dan Super Greng.
Hasil tes laboratorium menunjukkan bahwa produk OBA tidak memenuhi standar dan mengandung BKO termasuk sildenafil dan natrium diclofenac sitrat.
Di antara produk yang disita adalah 66 item produk yang termasuk dalam daftar peringatan publik BPOM sebelumnya termasuk African Black Ant, Anrat, Brastomolo Powder, dan Jakarta Bandung Plus.
Hididate mengatakan bahwa pada saat ini penemuan di Kudus masih dalam proses penyelidikan oleh BPOM PPN bekerja sama dengan Java Central Central Central Central Central Central.
“Untuk penemuan di wilayah suci, kami telah meminta informasi dari pemilik MNN, pekerja, tenaga penjualan yang datang untuk membeli produk, dan petugas desa dan membuat risalah pemeriksaan (BAP) yang terkait dengan temuan ini,” katanya.
Penemuan obat -obatan terlarang dan Obas di Klaten dan Kudus dianggap sebagai pelanggaran pidana seperti dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 paragraf (1), (2), dan (3) dan Pasal 436 paragraf (2) Nomor Hukum 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aktor bisnis yang memproduksi atau mendistribusikan obat -obatan dan OBA yang tidak memenuhi standar dan/atau keamanan, kemanjuran/minat, dan kualitas dapat dikenakan untuk maksimum 12 tahun atau denda maksimum RP5 miliar.
Kemudian pelaku yang melakukan pekerjaan farmasi tanpa keahlian dan daya dapat dikenakan maksimal 5 tahun atau denda maksimum Rp500 juta.
(FRA/YOA/FRA)