Berita 5 Amanat MK untuk Perubahan Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029

by


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan lima hal yang perlu diperhatikan pembentuk undang-undang saat melakukan perubahan peraturan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum pada sidang pengumuman putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).


“Pengadilan berpendapat mengenai ambang batas parlemen sebagaimana diatur dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memperhatikan beberapa hal,” kata Saldi.

Ada lima perkara yang dipercayakan Mahkamah Konstitusi kepada pembentuk undang-undang. Pertama, ambang batas parlemen baru harus dirancang untuk pemanfaatan yang berkelanjutan.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk jumlah atau persentase ambang batas parlemen, tetap dalam rangka menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk menghindari jumlah suara yang besar yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Ketiga, perlu dilakukan perubahan untuk mewujudkan simplifikasi partai politik.

Mahkamah Konstitusi juga memperingatkan anggota parlemen bahwa perubahan ambang batas parlemen harus diselesaikan sebelum pemilu 2029 dimulai.

Keempat, perubahan sudah selesai sebelum tahapan pemilu 2029, kata Saldi.

Selain itu, MK juga meminta anggota parlemen memperhatikan partisipasi masyarakat dalam proses perubahan ambang batas parlemen.

Kelima, perubahan melibatkan seluruh kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki wakil di DPR, kata Saldi.

Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024. MK juga memutuskan ambang batas parlemen konstitusional bersyarat pada Pemilu 2029.

Agar ambang batas parlemen tetap bisa digunakan pada pemilu mendatang, MK memerintahkan perubahan. Sebab, selama ini ambang batas parlemen dibuat tanpa perhitungan yang jelas.

Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu… adalah konstitusional sepanjang masih berlaku untuk Pilkada 2024 dan bersyarat secara konstitusional untuk berlaku pada Pilkada 2029 dan selanjutnya. sepanjang ada perubahan,” jelas Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, Kamis (29/2).

(pop/pmg)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);