Jakarta, Pahami.id –
Empat penduduk Kampung Telemow, Distrik Sepaku, Paser Paser Utara Penajam (CPU) Menahan CPU dalam hal perselisihan tanah setelah dipindahkan Polisi Distrik Kalimantan Timur Kamis lalu (3/13). Keempat yang diduga warga dan tempat itu adalah Syafarudin, Syahdin, Hasanudin, dan Rudiansyah.
Kutipan dari Detikkalimantan, PPertahanan keempat orang yang terseret ke pengadilan adalah 83,55 hektar perselisihan tanah antara penduduk dan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika (ITCI-KU) sekitar 15 kilometer ke Capital Center di Kepulauan (IKN). Area inti IKN diketahui mengambil area administrasi distrik Sepaku, Kabupaten North Paser Paser.
Empat penduduk dijadwalkan menjalani persidangan ini pada hari Kamis (3/20). Direktur LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi menekankan bahwa partainya akan terus menemani empat warga Telemow.
“Penduduk yang diduga juga berharap untuk dihadiri, termasuk selama persidangan,” kata Fathul, Rabu (3/19).
Kasus ini dikatakan sebagai penyitaan tanah (HGB) telah diproses oleh polisi distrik Kalimantan Timur sejak Juli 2023. Hanya tahun ini yang diserahkan ke kantor jaksa penuntut.
Konflik tenurial dengan perusahaan yang dimiliki oleh Hashim DjoJohadikusumo dimulai pada 2017. Sebelumnya pada tahun 2020, penduduk juga dilaporkan oleh perusahaan ke kantor polisi CPU, tetapi tidak memenuhi unsur -unsur kriminal.
Saat ini, keempat penduduk yang disebut sebagai tersangka dan ditahan oleh kejahatan tunduk pada dua artikel yang berbeda.
File pertama atas nama Syafarudin dan martir akan dikenakan Pasal 336 KUHP tentang Thremids. Sementara itu, Syafarudin, Hasanudin, dan Rudiansyah didakwa dengan Pasal 385 KUHP tentang merebut tanah.
Fathul mengatakan tersangka tidak dapat ditahan, terutama beberapa dari mereka.
Menurutnya, fondasi CPU Kingari membuat para tahanan ditakuti untuk melarikan diri dan menghilangkan bukti. Meskipun Fathul menekankan bahwa empat penduduk selalu bekerja bersama, termasuk diproses di Polisi Regional Kalimantan Timur.
“Kami telah mengajukan penangguhan penahanan, jika ancaman ditahan, jika tidak ada ketentuan kejang, hanya dari ancaman kriminal minimal, sehingga tidak perlu ditahan,” katanya.
Dia menambahkan bahwa kasus itu bisa menjadi pintu masuk perusahaan untuk mengambil tindakan serupa terhadap 17 warga lain yang dilaporkan kepada polisi distrik Kalimantan Timur. Mereka memiliki kesempatan untuk menjadi tersangka.
“Kami berharap proses peradilan akan berjalan dengan baik tanpa intervensi dari pihak mana pun, kami selalu siap untuk memberikan fakta persidangan dan hakim tidak dapat melepaskannya,” kata Fathul.
Sementara itu, Kepala Kepala Intelijen CPU Eko Purwanton mengatakan bahwa sejak pekan lalu penangkapan tersangka telah menjadi kekuatan Penajam Penajam Utara Penajam Penajam, Hakim Paser karena telah didelegasikan oleh partainya.
“Kasus ini dipindahkan ke Pengadilan Distrik Penajam pada hari Jumat, 14 Maret 2025,” jelas Kepala Divisi Intelijen Eko Purwantono pada hari Rabu (3/19).
Dengan kata lain, ia melanjutkan, pihak berwenang tahanan beralih ke Hakim Penajam Paser North. Dia kemudian menjelaskan masalah penahanan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Empat tersangka kemudian ditangkap oleh jaksa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 KUHP Prosedur, Pasal 21 KUHP Prosedur Pidana dan Pasal 25 KUHP Prosedur,” katanya.
Secara terpisah, Pt Itci-Ku Public Relations Bambang Soetrisno memilih tidak banyak untuk mengomentari rincian kasus tersebut kepada penduduk yang ditahan karena mereka diduga merebut tanah perusahaan.
“Maaf untuk proses pengadilan saat ini, jadi tunggu, kami tidak ingin mengatasi proses hukum,” kata Bambang.
Baca berita lengkapnya Di Sini.
(Anak -anak/WIS)