Medan, Pahami.id —
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan empat pimpinan organisasi kemahasiswaan di Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tersebut pemerasan terhadap pejabat internal Pemerintah Kota Medan. Keempat mahasiswa tersebut berinisial IP, DAS, AHS, MHS.
“Sudah diamankan empat orang yang diduga melakukan pemerasan atau melakukan tindak pidana sesuai Pasal 368 KUHP,” kata Wakil Kanit Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi, Selasa (13/8). ).
Madya AKP mengatakan keempat mahasiswa tersebut ditangkap. Namun penangkapan ditunda atas permintaan dan kepastian keluarga tersangka.
Penahanan dihentikan atas permintaan dan jaminan keluarga karena keempat orang tersebut berstatus pelajar dan masih belajar, jelasnya.
Meski penangkapan ditangguhkan, tambahnya, kasus tersebut masih berlanjut. Keempat tersangka juga diminta melaporkan diri dua kali dalam sepekan.
Tak hanya itu, keempat mahasiswa ini juga diminta menuliskan surat pernyataan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan hal serupa lagi, jelasnya.
Madya AKP menambahkan, keempat mahasiswa tersebut ditangkap di sebuah kafe yang terletak di kawasan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (4/8/2024) sore. Meski begitu, dia enggan menyebutkan siapa petugas yang menjadi korban pemerasan dari keempat tersangka tersebut.
Keempatnya ditangkap di sebuah kafe di Medan. Barang bukti yang diperoleh keempat orang itu sejumlah Rp 40 juta, jelasnya.
(fnr/wis)