Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan 22 dari 24 warga negara Indonesia (warga negara Indonesia) yang ditangkap karena tidak punya kantong Visa hajiakan diantar pulang.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, ke-24 WNI tersebut akan menjalani proses lebih lanjut.
Berdasarkan informasi terkini dari otoritas Saudi, sebanyak 22 jamaah telah dibebaskan dan kemungkinan besar akan dipulangkan. Sedangkan 2 orang koordinator akan diadili beserta sopir dan pemilik bus, kata Judha. CNNIndonesia.comKamis (30/5).
Saat ini, pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah jamaah menunaikan ibadah haji tanpa tareh (izin).
Kementerian Luar Negeri RI, lanjut Judha, juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk menaati hukum Saudi dan hanya menunaikan ibadah haji dengan visa haji/Tasreh.
Konjen RI Jeddah Yusron Ambary mengatakan 22 orang tersebut tidak bersalah dan menjadi “korban”.
Tadi malam kami mendapat informasi 22 jemaah dinyatakan bebas, tidak bersalah. Mereka korban, kata Yusron dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com.
Sementara dua orang lagi dinyatakan bersalah dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, petugas keamanan Arab Saudi menangkap 24 WNI yang kedapatan menggunakan visa palsu untuk menunaikan ibadah haji.
Setelah diperiksa, mereka disebut hanya memiliki visa umrah. Oleh karena itu, Masyariq melaporkannya ke polisi setempat.
Ali Machzumi saat ditemui di Wilayah Kerja Medina mengatakan, pemerintah Arab Saudi kini memperketat pemeriksaan terhadap jamaah haji yang hendak berangkat ke Mekkah.
(isa/dna)