Yayasan MI Cokroaminoto Bandel Tak Punya IMB, Eri Cahyadi: Yang Salah Siapa? – Berita Jatim

by
Yayasan MI Cokroaminoto Bandel Tak Punya IMB, Eri Cahyadi: Yang Salah Siapa?

Pahami.id – Usai ributnya Sekolah Dasar (MI) Cokroaminoto yang disegel hingga menyebabkan siswanya tidak bisa bersekolah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung tanggap.

Ia kemudian bercerita tentang permasalahan yang dihadapi oleh yayasan yang mengelola sekolah tersebut, yaitu Yayasan Pendidikan Islam (YPI). Eri Cahyadi justru mengkritisi sikap egois pengurus yayasan.

Eri Cahyadi menjelaskan, Pemkot Surabaya hanya mengikuti aturan penyegelan gedung sekolah di Kelurahan Tengah Petukangan No. 37, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

“Jadi peraturan Perdanya seperti ini, setiap bangunan yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) harus diperingatkan untuk mengurus IMB. Salah satu syarat untuk mendapatkan IMB adalah memiliki sertifikat tanah,” ujar Eri Cahyadi . kemarin, Rabu (18/01/2023).

“Maksudnya apa? Kalau ada yang tidak disegel, berarti menemukan Cipta Karya. Tapi kalau dia tidak punya IMB dan bangunannya sudah siap, kita tidak pernah menutupnya. Tapi dia tidak bisa melakukannya lagi,” ujarnya. ditambahkan.

Dalam hal ini, Pemkot Surabaya menilai jika YPI bandel dan melakukan pelanggaran, yakni tetap melakukan pembangunan meski sudah diperingatkan, maka Pemkot Surabaya akan menyegel gedung tersebut.

“Jadi kalau ada gedung, kalau tidak ada IMB, itu urusan IMB. Kalau contoh tanahnya masih dalam pemeliharaan boleh saja, tapi jangan diulangi lagi, karena ini rumah tua. Kalau dia membangun, kita tutup, kalau dia tidak membangun, tidak masalah. Apa pun bisa berlanjut. Karena ini masa lalu dan aturannya tidak berlaku surut,” ujarnya.

“Ada surat teguran jangan dulu karena gedungnya belum punya IMB. Setelah itu belum ada surat dan teguran jangan dulu, tapi Alhamdulillah salah siapa terus membangun? catat langsung, awali sesuatu yang baik dengan niat yang baik dan hati yang baik. Itu bagus,” tambah Eri.

Dalam hal ini, sebenarnya Eri Cahyadi telah memberikan keleluasaan kepada YPI, dengan membiarkan pihak sekolah dan MI tetap menggunakan gedung tersebut. Namun karena himbauan atau teguran dari Pemkot Surabaya tidak diindahkan, maka pemerintah bertindak tegas.

Kalau tidak ada sertifikat, tidak ada bukti kepemilikan, tapi ada, biarkan beroperasi. Tapi itu terus bangun, artinya salah siapa. Sudah saya ingatkan bolak-balik bagaimana mereka masih membangun, mereka harus berhenti membangun dan melanjutkan pengoperasian sekolah. Jadi apa supaya ada rasa keadilan,” kata Eri.

Eri pun segera memanggil pengurus YPI untuk mencari jalan keluar agar siswa sekolah dan MI Cokroaminoto bisa kembali menggunakan gedung yang tertutup itu.

“Setelah saya kembali dari umrah, saya memanggil semua orang untuk berkumpul di depan wartawan untuk memberi tahu, apakah mereka pernah diperingatkan setelah itu dia terus membangun. Jika dia mengatakan salah dan mengaku dan setuju untuk berhenti membangun maka lanjutkan, tetapi jangan pernah membangun yang lain. .dia. Jadi apa yang harus dia hormati dan lindungi muridnya. Bukan dengan ego, untuk pendidikan atau mencari murid baru, tidak,” kata Eri.

Selain itu, Pemkot Surabaya menjelaskan, jika penandatangan itu bertujuan menghentikan proses pembangunan gedung, bukan sekolah atau proses belajar mengajar, sementara YPI saat ini sedang membangun opini publik secara terbalik.

“Karena pemerintah tidak menutup sekolah tetapi hanya menutup bagian atas gedung. Mereka terus membangun meskipun disegel. Bagaimana dengan ini. Sekarang lebih baik duduk bersama dan kemudian bertanya apakah itu benar atau tidak. Itu telah dilarang tetapi masih dibangun.

Makanya saya ambil dan nanti insyaallah umrah kembali, insyaallah besok saya panggil Cipta Karya dan beritahu semuanya untuk mencari solusi, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya hanya ingin mengatakan, mari patuhi aturan dan jangan pernah membebani orang lain!

Sebelumnya, para guru MI Cokroaminoto telah menjelaskan bahwa siswa MI Cokroaminoto telah pindah ke rumah kontrakan untuk melanjutkan proses pembelajaran, tepatnya sejak Juni 2022, karena pembangunan atau renovasi gedung.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa