Pahami.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menanggapi viralnya video pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau lebih dikenal Gus Miftah yang diduga mengkampanyekan pasangan Prabowo-Gibran.
Dalam video tersebut, Gus Miftah terlihat membagikan uang amal kepada warga di kantor Persatuan Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM), Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.
Rekaman video viral tersebut diambil Kamis (28/12/2023) lalu.
Bawaslu Pamekasan menggelar rapat pleno dan memutuskan video viral tersebut.
Berdasarkan rapat paripurna yang kami lakukan, video viral Gus Miftah diputuskan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu, kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, dikutip dari Beritajatim.com–rekan media Pahami.id, Rabu ( 1/3/2024).
Sebelumnya, Koordinator Bidang Informasi dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengungkapkan, pihaknya telah mendalami video tersebut.
Dia juga telah mengidentifikasi beberapa orang yang terlihat dalam video viral tersebut.
Disarankan agar keputusan rapat pleno dapat memuat temuan tersebut dengan status register sebagai temuan utama suatu jenis pelanggaran pemilu.
Bawaslu Pamekasan juga akan mempertimbangkan sejumlah tindakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, antara lain peraturan etik, administratif, pidana, dan lainnya.