Update Kasus Kebaya Merah, Dua Tersangka Segera Disidang – Berita Jatim

by
Update Kasus Kebaya Merah, Dua Tersangka Segera Disidang

Pahami.id – Masih ingat dengan kasus video porno Merah Kebaya? Pembaruan terbaru, kasus ini akan segera disidangkan. File itu sendiri sekarang sudah lengkap.

Kemarin, penyidik ​​Polda Jatim menyerahkan berkas perkara video porno dengan tersangka AH (pelaku wanita), CZ (pelaku wanita 2) dan ACS (pelaku pria).

Demikian dijelaskan Ketua Penkum Kejati Jatim Fathurrohman. Dikatakannya, pihaknya menerima kembali berkas tersebut setelah 19 Januari 2023, Jaksa Penyidik ​​menyimpulkan bahwa berkas perkara tidak memenuhi syarat formil dan materil (P-18) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian, pada 31 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan tiga berkas perkara disertai petunjuk kekurangan syarat formil dan materiil kepada penyidik ​​Polda Jatim.

“Pada 9 Februari 2023, penyidik ​​Polda Jatim menyerahkan berkas perkara AH, ACS, dan CZ,” ujarnya seperti dikutip beritajatim.com, jaringan media, Pahami.id, Senin (27/2/2023). ).

Perlu diketahui, JPU Kejati Jatim telah menerima Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) dari penyidik ​​Polda Jatim terkait kasus video porno kebaya merah.

Dalam SPDP dicantumkan nama 3 tersangka, yakni AH (pelaku perempuan), CZ (pelaku 2 perempuan), dan ACS (pelaku laki-laki).

SPDP diterima pada 9 November 2022. Namun, pada 13 Januari 2023, penyidik ​​Polda Jatim menyerahkan 3 berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jatim tahap pertama.

“Dalam berkas, masing-masing diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Fathur.

Untuk melakukan penyidikan terhadap berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati telah menunjuk 2 orang Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa berkas tersebut. Setidaknya untuk 2 minggu ke depan.

“Berkas masih diperiksa kembali oleh jaksa penuntut umum, maksimal 14 hari,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus video porno Kebaya Merah sempat menghebohkan masyarakat Jawa Timur akhir tahun lalu. Video ini diambil di sebuah hotel di kota Surabaya, Jawa Timur (Jawa Timur).

Kedua pelaku dalam video itu juga ditangkap di Surabaya. Keduanya adalah ACS (karakter wanita) dan AH (karakter pria). Untuk pemeran prianya merupakan warga Kota Surabaya, sedangkan si gadis berasal dari Malang.

Keduanya juga sudah diamankan polisi. Terungkap ACS dan AH puluhan kali memproduksi video porno. Mereka melayani pesanan melalui media sosial.