Tujuh Lapas Jawa Timur Terima Limpahan Puluhan Narapidana Teroris – Berita Jatim

by
Tujuh Lapas Jawa Timur Terima Limpahan Puluhan Narapidana Teroris

Pahami.id – Lapas di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur menerima pemindahan puluhan narapidana kasus terorisme. Mereka dipindahkan dari Rutan Cikeas, Bogor secara bertahap ke tujuh Lapas berbeda.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Heni Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima sedikitnya 23 narapidana terorisme sejak Selasa (12/5/2023) lalu.

“Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme, proses serah terimanya dilakukan pada Selasa hingga Rabu,” kata Heni Yuwono dalam keterangan yang diterima awak media, Kamis (12/7/2023).

Pemindahan ini merupakan program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiterorisme. Tujuan utamanya adalah untuk pengembangan lebih lanjut dan dapat diukur.

“Semuanya tergolong hijau, artinya tingkat ekstremisme bisa diturunkan, untuk itu perlu dilakukan pelatihan lebih lanjut di lapas agar proses pelatihan lebih maksimal,” jelasnya.

Meski begitu, Heni menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pemantauan lebih lanjut. Termasuk memastikan narapidana kasus terorisme benar-benar kembali ke tanah air.

“Kalau perlu, kami akan mengagendakan ikrar dan janji setia kepada NKRI agar lebih stabil,” jelas Heni.

Keenam Lapas yang diterima tersebut adalah Lapas Madiun (3 orang), Lapas Ngawi (2), Lapas Tuban (1), Lapas Kediri (4), Lapas Bojonegoro (2), Lapas Probolinggo (2) dan Lapas Surabaya (9). Dengan bertambahnya jumlah tersebut, kini terdapat 33 narapidana yang menjalani pelatihan di Lapas di Jawa Timur.

“Lapas Porong Surabaya menerima tambahan narapidana kasus terorisme maksimal 9 orang, sehingga kini ada 11 narapidana di sana, terbanyak dibandingkan Lapas lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Jayanta mengatakan, kesembilan narapidana kasus terorisme tersebut juga memiliki kelompok dan jaringan kriminal yang berbeda.

Sembilan narapidana terorisme yang kami terima hari ini divonis minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan sebagian dari mereka berasal dari jaringan geng yang berbeda, kata Jayanta.

Sembilan narapidana terorisme diperiksa dan diterima berkas administrasinya. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan disediakan pakaian serta perlengkapan untuk menunjang ibadah.

“Sama seperti narapidana baru lainnya, semuanya harus ditempatkan terlebih dahulu di blok khusus untuk masa pengenalan lingkungan (mapenaling),” tegasnya.

Jayanta menjelaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk memberikan pendampingan dan pembinaan. Untuk memastikan mereka tidak memiliki ekstremisme lagi.

Nanti kita lanjutkan asesmennya, kita koordinasikan dengan BNPT dan sipir lapas agar pembinaan kesembilan teroris tersebut berjalan dengan baik dan bisa kembali ke NKRI lagi, pungkas Jayanta.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa