Tok! Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara – Berita Jatim

by
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah, Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara

Pahami.id – Pengadilan Tipikor (Tipikor) Surabaya memvonis terdakwa kasus korupsi Sahat Tua P Simanjuntak dengan hukuman 9 tahun penjara. Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Sahat juga divonis membayar ganti rugi senilai Rp39,5 miliar.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha mengatakan terdakwa terbukti bersalah menerima suap.

Terdakwa Sahat telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, karena terbukti menerima uang jaminan dana hibah DPRD Jatim senilai Rp39,5 miliar, ujarnya saat membacakan putusan, Selasa (26/9/2018). 2023).

Majelis hakim menjerat Sahat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan yang dibacakan lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 12 tahun penjara.

Hakim mengungkap apa yang membebani terdakwa sebagai penyelenggara negara yang tidak mendukung program pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Terdakwa Sahat juga dianggap telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara di tingkat daerah. Tak hanya itu, terdakwa juga belum mengembalikan sejumlah uang yang dinikmatinya.

Namun ada juga hal yang meringankan, yakni Sahat telah dan bertanggung jawab berkeluarga, menghormati persidangan, dan tidak pernah dihukum.

Denda pengganti juga harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta Sahat akan disita untuk menutupi uang pengganti.

“Jika narapidana tidak mempunyai cukup harta maka akan mendapat tambahan hukuman 4 tahun,” tegasnya.

Dalam sidang penjatuhan hukuman, hakim mencabut hak politik Sahat selama empat tahun setelah menyelesaikan hukuman pidananya.

Sementara terdakwa Rusdi staf ahli Sahat Tua P Simanjuntak divonis 4 tahun denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Rusdi juga turut serta dalam proses pemberian Ijon Fee kasus dana hibah DPRD Jatim, dari Pokmas Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid.

Terkait putusan tersebut, terdakwa Rusdi dan Sahat Tua P Simanjuntak mengutarakan pemikirannya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Kontributor: Yuliharto Simon Christian Yeremia