Tipu Muslihat Robert, Bawa Kabur Mobil Pacar Setelah Tebar Janji Menikah – Berita Jatim

by
Tipu Muslihat Robert, Bawa Kabur Mobil Pacar Setelah Tebar Janji Menikah

Pahami.id – Nasib Putri (27), warga Kabupaten Trenggalek sungguh disayangkan. Dia ditipu oleh pria yang dia kenal sejak setahun lalu.

Robert (27), warga Kabupaten Banyuwangi, mengusir mobilnya.

Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengatakan, korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih. Tersangka ini sudah 1 tahun berpacaran dengan korban. Ia juga berencana menikahinya, kata Anton, dikutip dari jaringan TIMES Indonesia–Pahami.id, Jumat (15/12/2023).

Kedua kekasih ini bertemu satu sama lain melalui aplikasi kencan langsung bernama Bigo. Keduanya kemudian menjalin hubungan romantis.

Selang beberapa waktu, korban mengaku kepada pelaku bahwa keluarganya sedang mengalami kendala ekonomi.

Dengan cara ini, pelakunya sebenarnya jahat. Tersangka berencana membawa kabur mobil korban.

“Tersangka berjanji kepada korban akan menjual apartemennya di Kota Malang. Mereka sepakat dan berangkat bersama dari Trenggalek menuju Kota Malang dengan menggunakan mobil Toyota Avanza milik korban,” ujarnya.

Pelaku dan korban kemudian bermalam di sebuah apartemen. Dari sinilah tersangka mulai merencanakan niat jahatnya.

Dengan dalih menghindari biaya parkir, pelaku pamit kepada korban untuk keluar sebentar dan akan kembali bila jam telah berganti.

Menjelang sore, tersangka mengeluarkan mobil korban, lalu pagi harinya dipasang kembali. Jadi, tidak dihitung parkir 24 jam, ujarnya.

Pelaku melakukan strategi tersebut selama tiga hari berturut-turut. Namun di hari terakhir, Rabu (6/12/2023), pelaku tak kunjung kembali.

Korban curiga, karena tersangka bersama mobilnya tidak kembali ke parkiran apartemen. Keesokan harinya, korban membuat laporan ke Polsek Lowokwaru dan langsung dilakukan penyelidikan, ujarnya.

Ternyata pelaku membawa mobil tersebut hingga ke Banyuwangi. Robert ditangkap di sebuah rumah kos di Banyuwangi pada Jumat (8/12/2023).

Hasil pemeriksaan, tersangka berniat menjual mobil Putri kepada pembeli di Jember.

“Tersangka sudah kami dakwa sesuai Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.