Terungkap Motif Yudha Arfandi Benamkan Kepala Dante dengan Sengaja – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Yudha Arfandi alias YA, tersangka kasus meninggalnya Dante, putra semata wayangnya Tamara Tyasmara dan Angger Dimas kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Kekasih Tamara Tyasmara itu mendekam di sel sejak Sabtu (10/2/2024). Sebelumnya dia ditangkap di kediamannya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

YA sendiri sudah menjalani pemeriksaan ketat sebagai tersangka. Dia dicecar 36 dan 26 pertanyaan saat diinterogasi sejak Jumat pagi.

Yudha Arfandi (Instagram)

Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tahap pertama sebanyak 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin sebanyak 26 pertanyaan, jelas Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu ( 11). /2/2024).

Investigasi akan terus dilakukan hingga penyebab sebenarnya dari perlakuan brutal YA terhadap Dante terungkap.

Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan besok, lanjutnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui YA dan Dante sempat berenang selama 2,5 jam sebelum putra Tamara Tyasmara meninggal.

Motif juga ditemukan pada tindakan YA yang membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. Yudha Arfandi mengaku niatnya baik dan ingin melatih pernapasan bocah enam tahun itu agar lebih kuat.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi terpisah.

Tersangka mengaku berenang di air selama 2,5 jam dan tujuan dilakukannya latihan selam adalah untuk latihan pernafasan, agar lebih kuat, tidak panik dan tidak takut air, kata AKBP Rovan Richard Mahenu.

Namun belum diketahui apakah pembunuhan terhadap Yudha Arfandi dilakukan dengan sengaja.

YA, kekasih Tamara Tyasmara saat ditangkap di rumahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). [Pahami.id/Tiara Rosana]
YA, kekasih Tamara Tyasmara saat ditangkap di rumahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). [Pahami.id/Tiara Rosana]

Sebaliknya, Yudha Arfandi kini dijerat dengan berbagai pasal termasuk pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak, yang jika terbukti bersalah akan menghadapi hukuman mati.

“Sama seperti Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Pokok Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 340 diancam dengan pidana mati, kemudian Pasal 338 diancam dengan pidana penjara. hukuman penjara maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 359 terancam hukuman maksimal 5 tahun.

Sebagai informasi, mendiang Raden Andante dipastikan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB. Bocah enam tahun itu mengembuskan napas terakhir karena tenggelam saat berenang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.