Pahami.id – Fakta baru muncul dari proses terungkapnya kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Mengira Yudha Arfandi Ternyata ia sempat memantau situasi di kolam sebelum mengajak Dante berenang.
Tersangka memeriksa CCTV dengan browsing internet, kata Direktur Reskrim Polres Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra usai kegiatan rekonstruksi, Rabu (28/2/2024).
Penyidik memperoleh informasi dari hasil pemeriksaan digital, saat mencari pencarian terakhir Yudha Arfandi di internet.
Hal ini dibuktikan melalui analisa digital. Tersangka mengakses CCTV melalui telepon seluler, jelas Wira Satya Triputra.
Namun Yudha Arfandi tak mengakui tindakan tersebut. Dia juga dikelilingi oleh penyelidik setelah dia aktif membuat ulang adegan tersebut, untuk dimintai konfirmasi apakah dia melakukan apa yang dia lakukan atau tidak.
Tersangka tidak mengaku mengakses CCTV melalui browsing internet untuk melakukan pengecekan, kata Wira Satya Triputra.
Dengan diperolehnya fakta tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mampu memperkuat argumentasinya terkait dugaan pembunuhan berencana yang dipersiapkan Yudha Arfandi untuk membunuh Dante di kolam renang.
“Ini bisa menjadi pertimbangan kita nantinya untuk menggunakan Pasal 340, tentang pembunuhan berencana,” kata Wira Satya Triputra.
Polda Metro Jaya sendiri hari ini berencana melanjutkan aktif rekonstruksi kolam renang yang diduga menjadi tempat tewasnya Dante. Sebelumnya, adegan kepergian Dante dari rumah Tamara Tyasmara menuju rumah Yudha Arfandi sebelum berangkat ke kolam renang dipentaskan di Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Dante mengalami kejadian di kolam renang Tirtamas Water Park, Pondok Kelapa, Jakarta pada 27 Januari 2024 yang berakhir dengan kematian. Bukan karena kecelakaan, Dante meninggal dunia akibat upaya tenggelam yang dilakukan rekan renangnya, Yudha Arfandi yang saat itu masih menjadi kekasih Tamara Tyasmara.
Tak hanya berusaha tenggelam, Yudha Arfandi juga melakukan beberapa langkah untuk menghentikan Dante saat hendak beranjak ke tepi kolam.
Udha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada 9 Februari 2024. Yudha yang semula didakwa lalai kini terancam hukuman mati atas kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana.