Pahami.id – Putra anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan hingga tewas pacarnya. Setelah diselidiki lebih lanjut, kronologi penganiayaan terungkap.
Dari hasil pemeriksaan polisi, putra Edward Tannur diketahui menganiaya kekasihnya saat sedang menghabiskan waktu di tempat karaoke bernama Blackhole KTV Club, kawasan Surabaya Barat.
Namun saat hendak pulang, pasangan ini sempat adu mulut di parkiran tempat karaoke. Sayangnya, pertengkaran tersebut justru berujung pada penganiayaan serius terhadap perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut.
Dari keterangan beberapa saksi, terlihat ada yang melihat Ronald Tannur menendang kaki Dini Sera Afrianti hingga terjatuh ke tanah, lalu memukul kepala hingga tak berdaya.
Dini Sera Afrianti diketahui dimasukkan ke dalam mobil namun terlempar dan tertabrak. Hal ini diduga akibat pintu yang tidak tertutup rapat saat dikendarai dengan kecepatan tinggi oleh pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka membawa korban kembali ke kediamannya di Apartemen Tanglin Surabaya.
Namun karena korban masih terlihat tidak berdaya, meski sudah dilakukan CPR dan pernafasan buatan, korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, manajemen Blackhole KTV Club membenarkan adanya kasus penganiayaan serius yang mengakibatkan meninggalnya korban Gregorius Ronald Tannur terjadi di luar area klub malam.
“Lima rekaman kamera CCTV yang dipasang di Blackhole KTV telah disita polisi. Tidak ada satupun yang menunjukkan kejadian penganiayaan di area Blackhole KTV,” kata Legal Tetap Blackhole KTV & Club, Sudiman Sidabukke kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (7/10 ). /2023).
Sudiman menjelaskan, pasangan tersebut menempati kamar nomor 7 Blackhole KTV Club saat tiba sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa malam, 3 Oktober 2023.
Kamar tersebut dipesan oleh pria bernama Yuna pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.
Kemudian Yuna datang bersama lima temannya yang datang lebih dulu mengisi kamar nomor 7 yang dipesannya sekitar pukul 20.00 WIB, sebelum akhirnya pasangan Ronald dan Dini ikut bergabung.
Ronald dan Dini diketahui meninggalkan area Blackhole KTV sekitar pukul 00.12 WIB, Rabu dini hari, 4 Oktober 2023.
10 menit kemudian Ronald kembali ke Blackhole KTV menemui security untuk meminta rekaman CCTV dipasang di dalam lift.
“Katanya dia ditampar pacarnya di dalam lift dan dimintai rekaman CCTV-nya. Kami jawab, CCTV yang ada di dalam lift itu milik Lenmarc Mall. Kalau mau tanya, silakan hubungi pengelola mal,” kata Sidabuke.
Ronald disebut datang ke bagian keamanan Blackhole KTV sebanyak dua kali dalam selang waktu 10 menit pada pukul 00.30 WIB hanya untuk meminta rekaman CCTV di dalam lift.
“Kami tidak bisa menyediakannya karena CCTV di dalam lift bukan kewenangan kami,” kata Sidabuke.
Komisaris Blackhole KTV Club Judystira Setyadji membenarkan, lift dan tempat parkir mobil yang ditetapkan polisi sebagai lokasi kejadian adalah milik Lenmarc Mall.
Termasuk beberapa petugas keamanan yang pertama kali melihat dan mencatat korban Andini tergeletak di parkiran, mereka bukan pegawai kami. Mereka security Lenmarc Mall, ujarnya.
Gregorius Ronald Tannur yang berdomisili di Kota Pakuwon Surabaya akhirnya dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan atau Pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.