Terungkap Danki 3 Brimob Perintahkan Bawahan Tembakan Gas Air Mata ke Aremania di Kanjuruhan – Berita Jatim

by
Terungkap Danki 3 Brimob Perintahkan Bawahan Tembakan Gas Air Mata ke Aremania di Kanjuruhan

Pahami.id – Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan Malang digelar hari ini, Senin (16/01/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, terungkap fakta baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Komandan Brigade Mobil (Danki) Polda Jatim 3, AKP Hasdarmawan memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan.

Dengan demikian, terdapat kelalaian yang dilakukan oleh petugas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar tanpa kehadiran media. Awak media hanya memantau melalui siaran virtual.

Dalam sidang tersebut dijelaskan bahwa Danki 3 Brimob AKP Hasdarmawan awalnya memberikan perintah kepada Bharatu Teguh Febrianto, Bharaka Mochamad Choirul Irham dan Bharatu Sanggar. Ketiganya dalam sidang ini menjadi saksi.

“Terdakwa memerintahkan Saksi Bharatu Teguh Febrianto menembakkan gas air mata ke arah sisi selatan gawang yang dipenuhi suporter Aremania,” jelas jaksa.

“Saksi Bharaka Bharaka Mochamad Choirul Irham dan saksi Bharatu Sanggar menembakkan gas air mata ke arah lintasan lari di belakang gawang selatan,” tambahnya.

Kemudian, kata jaksa, terdakwa memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata ketiga dengan mengatakan “penembak berikutnya siap menembak”.

Kemudian Terdakwa mengeluarkan perintah untuk menembak agar Saksi Bharatu Cahyo Ari, Saksi Bharaka Arif Trisno Adi Nugroho, Saksi Bharatu Moch Mukhlis, Saksi Bharaka Yasfy Fuady, Saksi Bharaka Izyudin Wildan dan Saksi Bharaka Fitra Nurkholis melepaskan tembakan gas air mata ke arah pendukung.

Menurut jaksa, tembakan gas air mata membuat para fans panik. Dan menurut JPU, hal tersebut tidak memperhitungkan ketentuan Pasal 19 butir 1 huruf b Peraturan Keamanan dan Keselamatan PSSI Edisi 2021.

Ketentuan ini mengatur bahwa untuk melindungi pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, wajib menempatkan petugas dan/atau petugas kepolisian di sekeliling area pertandingan. Pedoman ini harus diikuti: bahwa senjata api atau senjata pemusnah massal tidak boleh dibawa atau digunakan.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, perbuatan terdakwa dapat diancam dengan pasal 359 KUHP. Pasalnya, pihak tergugat selaku Danki 3 YON Satbrimob Pilot Polda Jatim tidak memperhitungkan ‘risiko’ yang akan timbul.

JPU menjelaskan bahwa ketika terdakwa memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata, itu adalah bentuk kelalaian dan kelalaian sehingga menciptakan atau meningkatkan resiko.

Dengan kata lain, penonton panik dan berhamburan meninggalkan stadion mengakibatkan suporter di gerbang stadion terutama di gerbang 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan suporter tertindih dan terinjak-injak, mengakibatkan kematian. sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang pertama Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pengamanan tingkat tinggi dari kepolisian.

Ratusan polisi berjaga sejak pagi di sekitar lapangan. Polisi juga berjaga-jaga dengan melakukan pembatasan di beberapa tempat untuk mencegah Aremania datang ke Surabaya yang sejak awal diminta tidak hadir.