Terlibat Penganiayaan David, Agnes Pacar Mario Dandy Ditahan 7 Hari ke Depan – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Agnes (AG), anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus pencabulan terhadap David, resmi ditahan Subdirektorat Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dilakukan setelah dia diinterogasi selama enam jam.

“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih enam jam, kami sekali lagi, dengan mempertimbangkan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik ​​nanti untuk melakukan penangkapan dan melanjutkan penangkapan,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (8/3/2023) sore.

Pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka utama kasus ini, ditahan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan selama tujuh hari ke depan.

“Kalau tidak cukup nanti, kejaksaan bisa memperpanjang 8 hari lagi,” ujar Hengki.

Agnes hari ini diperiksa penyidik ​​sejak pukul 10.00. Karena masih di bawah umur, proses pemeriksaan Agnes didampingi Penasehat Masyarakat dari Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Karena anak Jaksa Agung berkonflik dengan hukum, selain pengacara, dia akan dibantu oleh PK-Bapas, sahabat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak-anak yang berkonflik. dengan undang-undang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sebelumnya, Direktur Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengumumkan status baru Agnes dalam jumpa pers. Agnes didefinisikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Status ini setara dengan status tersangka.

“Anak di bawah umur tidak boleh menggunakan kata tersangka,” kata Hengki.

Penetapan status Agnes didasarkan pada bukti-bukti terkait keterlibatan Agnes dalam kasus penganiayaan David. Agnes adalah pacar Dandy.

Barang bukti tersebut antara lain pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar TKP.

Berdasarkan sejumlah alat bukti, lanjut Hengki, penyidik ​​juga menemukan adanya perencanaan. Hingga penyidik ​​kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang rencana penganiayaan.

“Kita lihat di sini dari bukti digital memang ada rencana dari awal. Waktu pertama kita telepon SL (tersangka Shane), lalu ketemu SL lalu pas kita bertiga di dalam mobil (Mario, Shane dan AG) ada niat mens rea di sana,” kata Hengki.