Terancam Dijebloskan ke Lapas Anak di Usia 15 Tahun, Agnes Gracia Jadi Bahan Olok-Olok Warganet – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Agnes Gracia Hartanto menjadi bahan ejekan warganet setelah resmi ditetapkan sebagai salah satu pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina, Kamis (2/3/2023). Karena Agnes masih berusia 15 tahun.

Seperti diketahui, Agnes Gracia terseret dalam kasus penyerangan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David pada 20 Februari 2023. Mantan siswi SMA Tarakanita itu adalah pacar Mario.

Agnes Gracia sebelumnya diperiksa polisi sebagai saksi. Setelah penyidik ​​memeriksa bukti WA dan CCTV, status Agnes berubah menjadi pelaku. Karena masih di bawah umur, Agnes belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, netizen sudah tidak sabar menunggu Agnes disebut sebagai pelaku mengingat David pernah dianiaya oleh Mario Dandy setelah Agnes mengadukan dirinya dianiaya.

Tak heran jika Agnes Gracia langsung menjadi perbincangan netizen di Twitter. Mereka mengolok-olok Agnes karena gagal menjadi menantu seorang perwira, tetapi dia malah dipenjara.

Mario Dandy dan kekasihnya, AG. [Twitter]

“Selamat, Agnes. Apa yang telah saya lakukan selama lima belas tahun? Seperti mengoleksi stiker Naruto, mengisi binder kertas warna-warni, belajar menyulam, mengajari kucing mengucapkan terima kasih, menonton Doraemon, shincan, dan Franklin si kura-kura,” kicau akun tersebut. @ @Aiice_05 sinis. Agnes yang berurusan dengan hukum pada usia 15 tahun.

“Breaking News! Agnes Gagal Jadi Suami Orang Kaya yang Kekayaannya Berasal dari Ditjen Pajak,” tulis akun @fauzifadillah96.

“Selamat atas tekanannya Nes harus sama Dandy. Kalian berdua kecewa,” tulis akun @megicjar.

“Baguslah Agnes, kamu sudah debut selama 15 tahun sebagai tersangka,” canda akun @saturn_numb.

“Bagus Agnes, oh penjara anak-anak. Btw yang nanya 15 tahun bisa dipenjara apa enggak, jawabannya iya teman-teman. Kenapa saya bilang begitu? komentar akun @mei_suRANI.

Jika terbukti bersalah menyerang David, Agnes Gracia kemungkinan besar akan berakhir di pusat penahanan remaja saat remaja.

Kontributor: Chusnul Chotimah