Tarif Terbaru Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru 2023 – Berita Jatim

by
Tarif Terbaru Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru 2023

Pahami.id – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Banyuwangi membedakan tarif tiket pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

ASDP akan menerapkan penyesuaian tarif penyeberangan sebesar 13 persen.

General Manager PT ASDP Indonesia Feri Ketapang Cabang Banyuwangi Syamsudin mengatakan, penyesuaian tarif tersebut untuk meningkatkan pelayanan selama libur Natal.

Menurut dia, kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 156 Tahun 2023 tentang Perbedaan Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Provinsi Ketapang-Gilimanuk pada Jumat (22/12) pukul Pelabuhan Ketapang.

“Kami yakin keputusan diferensiasi tarif tersebut dapat memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran operasional dan pelayanan angkutan penyeberangan sepanjang periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024,” kata Syamsudin, Sabtu (23/12/2023).

Penyesuaian tarif ini hanya berlaku pada periode angkutan Nataru yaitu untuk pemesanan tiket periode 22 Desember 2023 pukul 18.00 WIB hingga 4 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Pelanggan dapat memesan tiket melalui sistem e-tiket Ferizy. “Pastikan pembelian tiket online gratis hanya di website Ferizy, aplikasi Ferizy, atau di mitra resmi ASDP. Hal ini penting untuk menjamin ketersediaan tiket dan mempercepat pelayanan di pelabuhan,”

Bagi yang sudah memesan tiket bisa langsung melakukan proses check-in seperti biasa, dengan tarif sesuai dengan yang lama.

“Sehingga pengguna jasa tidak perlu melakukan proses isi ulang karena sudah membeli tiket lebih awal sebelum berlakunya perbedaan tarif,” ujarnya.

Mereka memastikan akan memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasanya.

Berikut perbedaan tarif tiket penyeberangan Ketapang-Gilimanuk periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Penumpang dewasa Rp 11.600, bayi Rp 1.700, kendaraan golongan I Rp 12.400, kelas IRp 35.100, kelas III Rp 51.400, kelas IVa Rp 245.000, kelas IVb Rp 193.200.

Kemudian golongan Va Rp 482.900, golongan Vb Rp 327.500, golongan VIa Rp 731.600, golongan VIb Rp 540.500, golongan VII Rp 665.700, golongan VIII Rp 936.100, golongan IX Rp 1.295.400. [Antara]