Pahami.id – Raden Andante, putra tunggal Tamara Tyasmara Dan Marah Dimas tenggelam saat berenang bersama kekasih Tamara, Yudha Arfandi.
Tenggelamnya Dante mengejutkan Tamara Tyasmara, karena menurutnya bocah enam tahun itu sudah pandai berenang karena sudah berenang sejak bayi.
Hal itu diungkapkan aktor tersebut kepada awak media saat ditemui di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, usai upacara pemakaman Dante.
“Iya Dante bisa berenang, Dante sudah mengikuti les renang sejak bayi, Dante sudah belajar berenang sejak usia enam bulan. Kebetulan Dante suka berenang di kolam yang dalam, dia bertingkah seperti dia tahu.” itu, hobinya berenang. ,” kata Tamara Tyasmara. .
Namun pernyataan sang ibu berbeda dengan apa yang diutarakan Angger Dimas, ayah kandung Dante sekaligus mantan suami Tamara Tyasmara.
Menurut disjoki berusia 35 tahun itu, putranya masih belum pandai berenang. Dante hanya mengikuti pelajaran berenang ketika ia masih bayi dan telah mengambil cuti beberapa tahun.
Siapa yang biasanya bilang suka berenang? Saya tidak pernah melontarkan pernyataan itu, kata Angger Dimas saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
“Iya, waktu umur satu sampai dua tahun, aku ada kelas renang di rumah temanku di kawasan Buana Indah dan kami terhenti karena Covid, itu saja. Kayaknya anakku belum bisa berenang,” sambungnya. .
Ayah satu anak ini juga mengungkapkan, bulan lalu Dante memberitahunya ingin berhenti berenang.
Dante pun meminta sang ayah membantu menyampaikan keinginan tersebut kepada Tamara Tyasmara.
“(Dante) tidak pernah (mengatakan kepada saya). Tapi anak saya selalu bilang, sebulan terakhir dia melihat saya, dia tidak mau berenang,” kata Angger Dimas.
“(Dante bilang), ‘Ayah, aku tidak mau berenang lagi. Tolong beritahu Mama,'” lanjutnya.
Namun belum ada tanggapan dari Tamara Tyasmara terkait hal tersebut. Bintang FTV itu masih berduka atas meninggalnya putranya. Apalagi putranya diyakini dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Yudha Arfandi.
Di sisi lain, Yudha Arfandi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu (10/2/2024).
Tersangka YA didakwa melakukan berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak, yang jika terbukti bersalah bisa menghadapi hukuman mati.
“Sama seperti Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Pokok Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 340 diancam dengan pidana mati, kemudian Pasal 338 diancam dengan pidana penjara. hukuman penjara maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 359 terancam hukuman maksimal 5 tahun.
Sebagai informasi, mendiang Raden Andante dipastikan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB. Bocah enam tahun itu mengembuskan napas terakhir karena tenggelam saat berenang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.